jpnn.com - BONTANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas III Bontang mengusulkan 376 warga binaan mendapat remisi. Usulan itu diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka memperingati HUT ke-71 Republik Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 238 orang di antaranya merupakan narapidana tindak pidana umum. Sisanya adalah warga binaan tindak pidana khusus.
BACA JUGA: 2 Remaja Ini Jangan Ditiru, Pokoknya Jangan Deh
Yakni narkotika dan korupsi. “Mereka sudah diseleksi sebelum diajukan untuk diberikan remisi,” kata Kalapas Klas III Bontang Heru Yuswanto.
Dia menerangkan bahwa narapidana yang dinilai berkelakuan baik bisa mendapat remisi. Di samping itu, mengikuti semua bimbingan yang diberikan petugas. “Jadi tidak semua bisa mendapatkan remisi,” terangnya.
BACA JUGA: Pasutri Yang Kompak, Tapi Jangan Dicontoh Ya
Dari 376 yang diusulkan, tujuh narapidana bakal mendapat remisi khusus. Sehingga bisa langsung bebas. “Nanti diserahkan pada 17 Agustus. Rencananya wali kota juga datang,” jelas Heru.
Dia berharap, pemberian remisi ini dapat menjadi cambuk bagi warga binaan lainnya untuk bisa berkelakuan baik. Sebab di luar momen perayaan kemerdekaan, ada juga pemberian remisi. Seperti Lebaran dan Natal.
BACA JUGA: Terhina 15 Tahun Berawal Pacaran, Memuncak saat Punya Tiga Anak
Lapas Klas III Bontang dihuni sekitar 594 warga binaan. Sebagian besar dari mereka tersangkut kasus narkoba. Pada Idulfitri lalu, sebanyak 281 orang mendapat remisi. Lima orang bahkan mendapat remisi khusus. (edw/ms/k16/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Butuh Kesabaran Demi Perubahan Pelat Nomor DS ke PA
Redaktur : Tim Redaksi