Ini Kabar Baik untuk Para Korban Penipuan Abu Tours

Senin, 27 Agustus 2018 – 21:48 WIB
Bos biro perjalanan umrah Abu Tours and Travel Hamzah (berjenggot) yang menjadi tersangka penipuan saat digelandang polisi. Foto: M Idham/Fajar/JPG

jpnn.com, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) menegaskan bahwa barang bukti yang disita dari Abu Tours bakal dikembalikan kepada jemaah korban penipuan agen perjalanan umrah tersebut.

Pengembalian itu bakal dilakukan tanpa melalui proses lelang.

BACA JUGA: Aset Abu Tours Bakal Dikembalikan ke Jamaah Tanpa Lelang

Kepala Kejati Sulselbar Tarmizi mengaku telah menyampaikan arahan kepada anak buahnya agar berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel. Tujuannya menemukan titik temu antara seluruh korban yang telah dirugikan.

“Saya sudah arahkan agar para korban yang sudah melaporkan harus menunjuk satu atau dua orang perwakilan yang mereka percayai,” kata Tarmizi di Makassar, Minggu (26/8).

BACA JUGA: Polisi Sita Aset Bos Abu Tours, Banyak Banget

Selanjutnya, perwakilan para korban itu akan dikukuhkan dengan akta autentikasi oleh notaris.

Hal itu sebagai dasar hukum agar orang yang telah ditunjuk sebagai perwakilan dapat mempertanggungjawabkan hasil koordinasi dengan pihak penyidik dalam rangka pengembalian kerugian calon jemaah umrah yang gagal berangkat ke Tanah Suci.

BACA JUGA: Berita Terbaru Perkara Abu Tours

“Kami akan kembalikan melalui perwakilannya seluruh barang bukti yang disita itu. Kami tidak akan melakukan pelelangan. Kami serahkan seluruh barang bukti yang disita itu kepada perwakilannya yang mereka tunjuk. Jadi nanti perwakilan ini nanti yang akan mengatur seperti apa pembagiannya yang tepat,” jelas Tarmizi.

Seluruh barang bukti yang disita baik aset yang bergerak maupun tidak bergerak bakal dikembalikan kepada seluruh jamaah yang terdaftar resmi sebagai korban yang tersebar di 15 provinsi.

Tarmizi menambahkan, barang bukti itu disita negara. Sebab substansi dalam kasus ini, sama sekali tak menimbulkan kerugian bagi negara.

“Yang dirugikan masyarakat. Korban yang terverifikasi alamatnya jelas, namanya jelas kemudian identitasnya dimana, itu semua akan dikembalikan kepada jamaah,” tegasnya.

Sejauh ini penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menyita aset senilai Rp 250 miliar lebih dalam kasus itu. Di dalamnya meliputi aset tidak bergerak seperti bangunan usaha, rumah mewah dan tanah.

Ada pula aset bergerak seperti kendaraan mewah hingga uang tunai. Namun, jumlah aset yang disita memang belum setara dengan kerugian 86 ribu jamaah di berbagai daerah yang mencapai Rp 1,4 triliun.(rul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kantor Abu Tours Akhirnya Disegel


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler