jpnn.com - SAWAHAN — Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang kenaikan tunjangan anggota dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang, Sumatera Barat. Kebijakan pusat itupun langsung disambut positif oleh anggota dewan.
“Ini kan kebijakan pusat, jadi kita di sini (DPRD Padang, red) sifatnya menunggu saja,” kata Ketua DPRD Padang, Erisman seperti diberitakan Padang Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini (15/9).
BACA JUGA: Kepri Bisa Menjaring Yachters Dunia Lewat Festival Bahari dan Sail Karimata
Erisman mengakui kenaikan gaji ini membawa angin segar bagi peningkatan penghasilan anggota dewan. Peningkatan tersebut harus mampu memicu kinerja anggota dewan ke depannya.
Jangan sampai wakil rakyat masih memikirkan pendapatan lain yang dapat menghambat kinerja kerakyatan dan tanggung jawabnya sebagai penyambung lidah rakyat. Tentu, lanjutnya, anggota dewan akan lebih fokus untuk mengurusi rakyat.
BACA JUGA: Demi e-KTP, Terpaksa Membolos Sekolah untuk Antre
“Kalau soal gaji dewan, bendahara yang lebih tahu, saya no comment kecuali gaji pegawai,” kata Sekwan DPRD Padang, Ali Basar saat ditemui di ruangannya, kemarin.
Data yang dihimpun, penghasilan anggota dewan di DPRD Padang mencapai Rp 10 juta. Belum masuk tunjangan perumahan. Bila ditotalkan, angkanya dapat mencapai Rp 17 hingga Rp 18 juta.
BACA JUGA: Misteri Kobaran Api di Langit Pesisir Selatan
Penerimaan ini, yakni uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan komisi, tunjangan badan musyawarah, tunjangan badan anggaran, tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras dan tunjangan komunikasi intensif.
Sementara ketua DPRD Padang, penghasilannya lebih banyak sekitar Rp 4 jutaan dibandingkan penghasilan anggota. Penerimaannya sama, hanya selisih angka. Ketua berpenghasilan lebih dari Rp 20 juta.
Erisman tidak membantah jika total penghasilan anggota dewan berada di kisaran belasan juta. Sementara ketua di atas Rp 20 juta. “Penghasilan ketua sekitar Rp 22 juta sampai Rp 23 juta, termasuk tunjangan perumahan di sana,” kata Erisman.
Selaku pimpinan, dia berharap kenaikan gaji mampu memupuk semangat kerja anggotanya sehingga dapat lebih maksimal berkontribusi bagi warga kota.
Kendati demikian, politisi Gerindra itu mengaku belum mengetahui rincian kenaikan gaji dan tunjangan baru yang tercantum dalam Rancangan PP tersebut. Bisa jadi kenaikan penghasilan antara anggota dan ketua berbeda.
Ketua berkemungkinan lebih kecil dari anggota karena yang akan dinaikkan tunjangan komunikasi insentif, sementara yang lainnya menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Erisman juga menepis sejumlah kritik yang ditujukan pada kinerja DPRD yang disebut belum layak mendapatkan kenaikan gaji dan tunjangan itu. Bagaimanapun DPRD hanya menjalankan kinerja sesusai fungsinya.
Yakni, penganggaran, legislasi, serta pengawasan. Fungsi pengawasan contohnya, DPRD telah melakukan pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap peraturan daerah dan pelaksanaan anggaran selama ini.
“Ada konsekuensi dari kenaikan penghasilan ini, harus sebanding dengan kinerja yang lebih baik,” pungkasnya.
Terpisah, Maidestal Hari Mahesa, anggota DPRD Padang yang menjabat sejak tahun 2004 mengatakan, gaji anggota DPRD memang layak dinaikkan. Sepengetahuannya, sejak dia duduk menjadi anggota DPRD, memang belum ada kenaikan.
“Kalaupun ada, naiknya pasti tidak banyak, karena tidak terlihat. Yang ada kenaikan hanya tunjangan, itu pun tidak seberapa,” ujar anggota DPRD dari PPP ini.
Menurut dia setiap bulan anggota DPRD Padang menerima gaji sekitar Rp 4 juta, jika ditambah dengan tunjangan bisa mencapai Rp 13 juta. Jika dihitung kebutuhan, nilai itu memang belum mencukupi. Sebab, sebagai anggota DPRD dituntut untuk selalu bisa berkomunikasi dengan konstituen.
“Dalam seminggu, minimal ada lima undangan pesta yang harus dihadiri dan dikirimi karangan bunga. Bayangkan, berapa anggaran yang harus disediakan setiap bulan,” paparnya.
Sementara itu, dalam catatan Padang Ekspres (Jawa Pos Group), kreatifitas dewan dalam melahirkan peraturan daerah (perda) inisiatif belum terlihat. Kondisi ini terbukti tidak adanya perda yang dihasilkan masa sidang II tahun 2016 ini.
DPRD Padang, hanya mampu menghasilkan 8 keputusan dewan dan 14 keputusan pimpinan yang mengikat ke internal DPRD. Sebaliknya, lembaga legislatif justru lebih sering melaksanakan kunker. Tercatat 21 kali kunjungan kerja ke luar daerah. (dby/adi/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gawat! Gula Merah Berformalin Beredar di Pasar
Redaktur : Tim Redaksi