jpnn.com - JAKARTA - Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) membuat terobosan agar anggota-anggotanya melek hukum. Bukan sekadar paham, tetapi juga bisa memberikan nasihat hukum kepada atasan ataupun instansinya layaknya seorang pengacara.
Untuk itu, organisasi yang anggotanya para pegawai negeri sipil (PNSI) tersebut menggandeng Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Kedua organisasi profesi itu bekerja sama untuk menggembleng para kepala biro hukum di intansi pemerintah pusat ataupun daerah tentang advokasi hukum.
BACA JUGA: Pemadaman Sudah Habiskan Rp 500 Miliar
Menurut Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Nasional (DPN) Korpri, Tasdik Kinanto, para PNS yang kini menjadi kepala biro hukum bakal menjalani pendidikan oleh Peradi. Harapannya, para kepala biro hukum bisa memberikan pandangan objektif kepada atasan atau rekan sejawat mereka di instansi pemerintahan yang sedang menghadapi proses hukum.
“Jangan yang salah dibilang benar dan menyalahkan yang benar. Jadi harus ada pandangan hukum yang objektif,” ujar Tasdik sebagaimana siaran pers Peradi, Selasa (27/10).
BACA JUGA: Menteri Yuddy Targetkan Tiga Tahun Mengubah Birokrasi
Merujuk pada pasal 54 KUHAP, kata Tasdik, setiap tersangka ataupun terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum dari seorang pengacara atau lebih. Selain itu, katanya, pasal UU Aparatur Sipil Negara (ASN) juga mengamanatkan pemerintah memberikan bantuan hukum kepada para abdi negara.
Bahkan pada pasal 126 UU ASN ditegaskan bahwa korps profesi bagi PNS Republik Indonesia juga berfungsi memberikan perlindungan hukum dan advokasi kepada anggotanya yang mengalami masalah hukum dalam melaksanakan tugas.
BACA JUGA: 71 CPNS TNI Ikuti Diklat Prajabatan
“Jadi fungsi Korpri selain melakukan pembinaan juga memberikan bantuan hukum kepada anggota-anggotanya yang terkena masalah hukum,” ujar mantan sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi itu.
Sementara dari Ketua Umum DPN Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan mengatakan, para kepala biro hukum itu tidak hanya menjalani pelatihan dan pendidikan, tetapi juga bakal memperoleh sertifikat.
Nantinya, sertifikat itu bisa digunakan untuk mengikuti ujian profesi Peradi.
Fauzie Yusuf Hasibuan. Foto: dok/JPNN.com
Menurut Fauzie, bisa saja nantinya para PNS yang pernah menjadi kepala biro hukum berpraktik sebagai pengacara. Syaratnya, mereka pensiun dulu dari PNS dan menjadi pengacara magang selama dua tahun di firma hukum.
“Jika sudah memenuhi syarat dan pensiun maka para peserta pelatihan ini bisa disumpah menjadi advokat seperti yang diamanatkan UU Advokat,” ujarnya. (ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelanggan Mampu Ogah Naikkan Daya, PLN Bakal Bedakan Tarif
Redaktur : Tim Redaksi