jpnn.com - JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, menyatakan, surat perintah penyidikan terhadap lawyer Mario Carmelio Bernardio dan pegawai Mahkamah Agung, Djodi Supratman, sudah diterbitkan sekitar pukul 11.00, Jumat (26/7).
Dijelaskan Johan, setelah melakukan pemeriksan secara intensif, Penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup dan disimpulkan terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan Mario.
BACA JUGA: Presiden Minta KPK Hati-hati Sebelum Tetapkan Tersangka
"(Mario) ditetapkan tersangka. Yang bersangkutan diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Johan, Jumat (26/7), di Kantor KPK.
Dijelaskan Johan, Penyidik KPK juga telah menetapkan Djodi sebagai tersangka. Pegawai MA ini diduga melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tipikor.
BACA JUGA: Pengacara dan Pegawai MA Resmi Tersangka KPK
"Bersama dengan itu telah disita barang bukti berupa uang Rp 50 juta dan sekitar Rp 78 juta. Jadi, total sekitar Rp 128 juta," katanya.
Ia menambahkan, uang yang ditemukan di tas yang dibawa Djodi sejumlah Rp 78 juta. Sedangkan di rumahnya, ditemukan Rp 50 juta.
BACA JUGA: Imbas OTT, 12 Saksi Djoko Susilo Absen
Johan memaparkan, dugaan suap menyuap ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi kaitan dengan memberi atau menjanjikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. "Terkait dengan pengurusan kasasi tindak pidana penipuan atas nama (terdakwa) HWO di Mahkamah Agung," kata Johan.
Informasi yang dihimpun, HWO merujuk pada Hutomo Wijoyo Ongowarsito terdakwa kasus penipuan yang tengah berproses kasasi di MA. Kendati demikian, Johan menyatakan, HWO bukan klien Mario. "Nanti di persidangan," kata Johan saat ditanya kenapa Mario memberi uang kepada Djodi terkait kasus ini. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Benarkan Pegawainya Ditangkap KPK
Redaktur : Tim Redaksi