jpnn.com - JAKARTA--Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar berhati-hati dan teliti dalam menetapkan tersangka dalam kasus hukum. Pasalnya, KPK tidak memiliki proses penghentian penyidikan seperti yang bisa dilakukan Kejaksaan Agung dan Kepolisian.
"Kalau KPK sekali proses akan bablas sampai pengadilan. Dulu dinyatakan bersalah tapi pernah ada kasus kalau tidak salah dinyatakan bebas. Pesan saya pada KPK karena begitu aturannya ketentuan hukumnya maka ya berhati-hatilah dalam menetapkan seseorang jadi tersangka karena bablas sampai pengadilan," kata Presiden di Istana Negara, Jakarta, Jumat, (26/7).
BACA JUGA: Pengacara dan Pegawai MA Resmi Tersangka KPK
Presiden mengaku menyatakan demikian agar penegakan hukum di KPK tetap mendapat respek dan penghormatan dari publik. Ia berharap penegakan hukum berjalan dengan adil sehingga tidak merugikan masyarakat.
Presiden juga menyatakan jika penegak hukum termasuk KPK mengusut sebuah kasus diharapkan masyarakat tidak langsung mengambil kesimpulan bahwa itu dilakukan karena mendapat intervensi atau pun karena ada deal politik. Ia meyakini sebuah kasus diusut karena KPK memiliki bukti-bukti yang valid.
BACA JUGA: Imbas OTT, 12 Saksi Djoko Susilo Absen
"Jangan sampai berpikir ah ini rekayasa politik, pesanan ini, pesanan itu, mari kita bebaskan dan didik diri kita semua. Respek kepada para penegak hukum," tegas Presiden. (flo/jpnn)
BACA JUGA: MA Benarkan Pegawainya Ditangkap KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Merasa Diomeli Masyarakat karena 10 Hal Ini
Redaktur : Tim Redaksi