jpnn.com, JAKARTA - Fredrich Yunadi ditangkap dan sudah menjadi tahanan KPK. Mantan kuasa hukum Setya Novanto itu merasa dibumihanguskan oleh lembaga anturasuah itu.
Lebih lanjut, dia juga menyebut KPK ingin menghabiskan profesi advokat.
BACA JUGA: Jika Fredrich Yunadi Bertemu Setnov di Rutan, Bicara Apa ya?
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut MP Pangaribuan mengatakan, Fredrich memang menjalankan profesinya sebagai pengacara Setnov. Namun, ada batasnya dalam melakukan pembelaan terhadap kliennya.
Yang menjadi pertanyaan sekarang, apakah Fredrich melakukan pelanggaran? Jika seorang pengacara melakukan pelanggaran, maka dia bisa dijerat pidana.
BACA JUGA: Fredrich Yunadi dan Setnov Bisa Main Pingpong di Rutan KPK
Sebab, dalam undang-undang tidak ada pengecualian pengacara tidak bisa dipidana. “Intinya, siapa pun bisa dipidana,” tutur dia kepada Jawa Pos, Sabtu (13/1).
Jadi, tutur dia, sekarang bergantung alat bukti yang dimiliki KPK. Apakah komisi antirasuah itu memiliki bukti yang cukup dalam menjerat Fredrich.
BACA JUGA: Anak Buah Fredrich Sempat Diancam KPK?
Kalau komisi yang sudah 15 tahun berdiri itu menyatakan Fredrich menghalangi penyidikan, maka lembaga tersebut harus bisa membuktikan bahwa mantan pengacara Setnov itu melanggar pasal 21.
Kalau Fredrich merasa apa yang dilakukan KPK tidak benar, maka jalan satu-satunya adalah mengajukan praperadilan. Nanti di pengadilan bisa dibuktikan apakah penetapan tersangka sudah sesuai prosedur atau belum.
Luhut menegaskan apa yang dilakukan KPK bukanlah serangan terhadap advokat. Dia tidak ingin citra pengacara buruk hanya karena satu orang.
Pihaknya tidak mau menutup-nutupi jika ada yang salah. Sebab, hal itu merupakan sebuah pertanggungjawaban kepada masyarakat. (tyo/lum)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahan Fredrich, KPK Habisi Profesi Advokat?
Redaktur & Reporter : Soetomo