jpnn.com, JAKARTA - Fredrich Yunadi dan Setya Novanto (Setnov) kini sama-sama menghuni rumah tahanan negara (rutan) di gedung penunjang KPK baru. Entah apa yang dibicarakan jika keduanya bertemu di rutan.
Fredrich dibawa ke gedung KPK pada Sabtu (13/1) pukul 00.11 dini hari setelah KPK menerbitkan surat perintah penangkapan.
BACA JUGA: Fredrich Yunadi dan Setnov Bisa Main Pingpong di Rutan KPK
Nah, usai diperiksa selama 10 jam, Fredrich akhirnya keluar gedung 16 lantai itu pada pukul 11.00.
Dia mengenakan rompi tahanan dan digelandang ke rutan cabang KPK yang lokasinya berada di gedung utama lembaga superbodi tersebut.
BACA JUGA: Anak Buah Fredrich Sempat Diancam KPK?
Penangkapan dan penahanan itu pun membuat Fredrich terguncang. Usai diperiksa, advokat kontroversial itu menyatakan tidak puas dengan proses hukum di KPK. Dia pun merasa menjadi sasaran yang hendak dibumihanguskan oleh KPK.
”Sekarang saya dibumihanguskan, ini adalah suatu pekerjaan yang diperkirakan ingin menghabiskan profesi advokat,” ujarnya.
BACA JUGA: Tahan Fredrich, KPK Habisi Profesi Advokat?
Fredrich berlindung di balik pasal 16 UU Nomor 18/2003 tentang Advokat yang menyebut bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalm sidang pengadilan.
”Saya melakukan tugas dan kewajiban saya membela pak Setya Novanto,” terangnya.
Sebagaimana diwartakan, KPK menjerat Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dengan tuduhan obstruction of justice yang diatur dalam pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor.
Keduanya diduga bersekongkol mengatur skenario perawatan Setnov setelah mengalami insiden kecelakaan kontroversial pada 16 November lalu.
Terkait dengan itu, Fredrich merasa difitnah. Dia menyebut hal itu hanya permainan KPK untuk membuminhanguskannya.
”Tidak ada, itu bohong semua (tuduhan KPK),” ujarnya. Soal tuduhan mem-booking satu lantai kamar VIP, Fredrich juga menyebut hal itu tidak benar. ”Sama sekali tidak ada (menyewa satu lantai VIP),” imbuhnya.
Fredrich pun menilai tindakan hukum KPK sudah menyerang profesi advokat secara umum. Bahkan, menurut dia, hal serupa tidak tertutup kemungkinan bakal kembali dialami advokat-advokat lain.
”Saya diperlakukan oleh KPK berarti semua advokat akan diperlakukan hal yang sama. Dan ini akan diikuti oleh kepolisian maupun jaksa,” imbuh dia.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK mengetahui banyak pengacara yang bekerja secara profesional yang berpedoman pada etika profesi dan tidak menghalangi proses penegakan hukum.
”Profesi advokat ataupun dokter adalah profesi mulia yang ditujukan untuk melindungi hak-hak klien,” jelasnya.
Namun, profesi yang mulia itu tidak lantas digunakan untuk menghalangi penyidikan. Sebab, kata Febri, pelanggaran obstruction of justice itu sudah diatur dalam UU Pemberantasan Tipikor.
Hukumannya cukup berat. Yakni maksimal 12 tahun penjara. ”Advokat dan dokter diharapkan tidak menghalang-halangi penanganan kasus korupsi,” jelas dia. (tyo/lum)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Minta Bantuan Polri untuk Garap Polisi Eks Ajudan Setnov
Redaktur & Reporter : Soetomo