jpnn.com - JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan, setiap honorer kategori dua (K2) yang diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tidak serta merta langsung bisa menempati formasi yang ada.
Sebab, daerah wajib menyesuaikan kualifikasi pendidikan tenaga honorer dengan menyekolahkan mereka jika pengangkatan honorer menjadi CPNS dilaksanakan.
BACA JUGA: Duh... Ubek-ubek 13 Tempat Tetap Saja Tak Ketemu Gas LPG 3 Kg di Blitar
"Kualifikasi yang dimaksud adalah terpenuhinya persyaratan seseorang untuk menjadi CPNS dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan sesuai peraturan yang berlaku, seperti jabatan guru dan perawat," ucap Bima Haria, Senin (5/10).
Dia menambahkan, sesuai UU ASN, daerah juga berkewajiban memberikan peningkatan kualitas CPNS yang apabila tidak dilakukan akan bisa mendapatkan sanksi.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Innospec
Terkait data honorer K2 yang ada didatabase BKN akan disesuaikan dengan usulan yang disampaikan daerah. “Apabila ada nama-nama yang diusulkan oleh daerah tetapi tidak ditemukan di database BKN, akan ditolak,” tegas Bima.
Dia juga mengingatkan masyarakat agar waspada atas berbagai upaya penipuan seiring dengan pembahasan kebijakan pengangkatan tenaga honorer. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Pakar: TNI Harus Perkuat Pertahanan Cyber
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus Golkar Ini Minta Polri Usut Kasus Salim Kancil Hingga ke Akar-Akarnya
Redaktur : Tim Redaksi