jpnn.com - JAKARTA - Direktur PT Soegih Interjaya M Syakir (MSY) ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina pada tahun 2004-2005.
"Suap terkait TEL Pertamina, KPK menemukan dua alat bukti untuk satu orang tersangka yaitu MSY, Direktur PT SI Innospec perwakilan Indonesia," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Senin (5/10).
BACA JUGA: Pakar: TNI Harus Perkuat Pertahanan Cyber
Syakir dijerat dengan Pasal Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal itu membahas soal tindak pidana suap.
Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya sudah menjatuhkan vonis terhadap rekan Syakir bernama Willy Sebastian Lim dalam kasus yang beken dengan sebutan kasus Innospec ini. Direktur PT Soegih Interjaya itu dipidana penjara selama tiga tahun.
BACA JUGA: Politikus Golkar Ini Minta Polri Usut Kasus Salim Kancil Hingga ke Akar-Akarnya
Sementara satu orang lagi yang terlibat dalam kasus ini masih dalam proses disidang sebagai terdakwa. Dia adalah Suroso Atmomartoyo selaku direktur pengolahan PT Pertamina.
Willy bersama Syakir dinilai terbukti menyuap Suroso dalam bentuk uang tunai USD 190 ribu serta fasilitas transportasi dan akomodasi ke London, Inggris. Suap dimaksudkan agar Pertamina tetap membeli TEL dari PT Soegih Interjaya. (dil/jpnn)
BACA JUGA: KPK Tetapkan Presdir PT Nusa Konstruksi Enjiniring Jadi Tersangka Kasus RS Unud
BACA ARTIKEL LAINNYA... Denny Datangi (Lagi) Mabes Polri, Katanya Mau Minta Izin, Dikasih Nggak Ya?
Redaktur : Tim Redaksi