jpnn.com - JAKARTA - Tim kuasa hukum Novel Baswedan tampaknya tak ingin memperburuk hubungan KPK dan Polri. Oleh sebab itu, mereka hingga kini belum memutuskan langkah hukum lebih lanjut yang akan diambil untuk Novel pasca penahanan 1x24 jam kemarin.
Saat dihubungi pukul 20.00 tadi malam, salah satu kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu mengatakan pihaknya masih melakukan pembahasan terkait upaya praperadilan maupun laporan ke Ombudsman. Kemungkinan
BACA JUGA: Fotokopi Surat Nikah Ikut Disita, Ini Komentar Novel Baswedan
"Apapun langkah hukum yang ditempuh Novel, bukan berkaitan dengan KPK. Ini murni pembelaan sebagai warga negara," ujarnya.
Dokumen terkait permohonan praperadilan sudah disiapkan. Namun mengenai kapan pengajuannya, dia menyebut masih dalam pembahasan di internal tim kuasa hukum.
BACA JUGA: Ini Keterangan Penyidik yang Pimpin Penangkapan Novel Baswedan
Kemungkinan yang bakal dilakukan dalam waktu dekat ialah laporan ke Ombudsman. Rencananya laporan terkait terjadinya mal administrasi pada penangkapan dan penanganan kasus Novel itu dilakukan awal pekan ini.
Jika menempuh praperadilan, kemungkinan yang digugat kuasa hukum Novel bukan pada materi penetapan tersangka. Namun pada prosedur penangkapan dan penahanan. Begitu pula yang akan dilaporkan ke Ombdusman.
BACA JUGA: Suasana di Rumah Novel Baswedan, Nyambi Jualan Baju Gamis
Muji menyebut telah terjadi mal administrasi seperti misalnya pengacara tidak boleh mendampingi klien dan terjadi penyalagunaan wewenang. (aph/gun)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Terpidana Mati Ini Sudah di Nusakambangan, Tunggu Eksekusi
Redaktur : Tim Redaksi