jpnn.com - SURABAYA – La Nyalla Mattalitti yang juga Ketua Umum PSSI sudah berancang-ancang menempuh jalur hukum dalam menghadapi penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kemarin (16/3). Dia beralasan tidak ada lagi kerugian negara dalam kasus yang disangkakan terhadap ketua umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim itu.
Langkah tersebut langsung diungkapkan tim pengacara La Nyalla sesaat setelah Kejati Jatim menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah dari Pemprov Jatim ”Sejak awal kami meyakini tidak ada yang salah dengan Pak Nyalla,” kata Sumarso, kuasa hukum La Nyalla.
BACA JUGA: Para Santri Antusias sambut Luhut, Ziarah ke Makam Gus Dur
Dia menganggap aneh penetapan tersangka tersebut. Karena itulah, dia akan melihat surat perintah penyidikan (sprindik) yang melandasi penetapan terse- but. Bukan itu saja, surat perintah itu juga akan diuji melalui praperadilan seperti yang pernah dilakukan sebelumnya.
Praperadilan pertama memang sudah diajukan ketika Kejati Jatim menerbitkan sprindik yang membuka kasus penggunaan dana hibah untuk pembelian saham IPO Bank Jatim. Saat itu Diar Kusuma Putra yang menjadi terpidana kasus tersebut mengajukan praperadilan karena terancam menjadi tersangka lagi.
BACA JUGA: Luhut Pandjaitan Beberkan Data Serangan Narkoba
Intinya, materi penyidikan yang dilakukan berdasar sprindik itu sudah pernah diusut sehingga dianggap nebis in idem. Karena itulah, hakim Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan surat perintah tersebut.
Sumarso mengatakan, perbuatan pidana yang disangkakan kepada La Nyalla itu sudah diakui sebagai perbuatan Diar yang menjabat wakil ketua umum Kadin Jatim. Bahkan, perbuatan tersebut juga sudah dipertang- gungjawabkan dengan menjalani pidana penjara.
BACA JUGA: Para Kepala Daerah Harus Waspada, Simak Peringatan Pak Luhut Ini
Semua uang yang dianggap sebagai kerugian negara juga sudah dikembalikan. Dengan begitu, saat ini tidak ada lagi kerugian negara. ”Korupsi kan harus ada kerugian negara. Terus di mana letak kerugiannya. Semua sudah dibayar kok,” ujar Sumarso.
Selain itu, dalam berkas Diar yang diusut sebelumnya, tidak ada pasal turut serta yang menun- jukkan bahwa ada pelaku lain dalam tindak pidana tersebut. Dengan demikian, dia mengang- gap kejati sangat tidak beralasan jika membuka kasus itu lagi karena proses hukumnya sudah selesai.
Sumarso menilai, penetapan tersangka tersebut merupakan pengulangan sikap sebelumnya. Menurut dia, pengulangan itu tidak dibenarkan jika dilihat dari kacamata hukum. ”Kalau sudah kalah (praperadilan, Red), bikin sprindik lagi, kepastian hukum jadi tidak jelas. Itu melanggar HAM,” tegasnya.
Sprindik Baru
Sementara itu, penetapan Nyalla sebagai tersangka tertuang dalam surat No KEP-11/0.5/Fd.1/03/2016 yang disetujui kemarin. Kejati Jatim menyebut bahwa Nyalla ditetapkan sebagai tersangka penggunaan dana hibah dari Pemprov Jatim untuk pembelian IPO (penawaran umum saham perdana) Bank Jatim pada 2012.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Made Suarnawan mengatakan, penetapan tersangka itu juga berdasar surat perintah penyidikan (sprindik) khusus. Surat No PRIN-291/0.5/Fd.1/03/2016 itu diteken kemarin. ”Sebelumnya, kami juga menerbitkan sprindik umum pada 10 Maret,” katanya.
Sprindik umum tersebut dikeluar- kan menyusul adanya putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 7 Maret lalu. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa sprindik dari Kajati Jatim E.S. Maruli Hutagalung terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak sah. Sprindik yang ditetapkan pada 27 Januari dan 15 Februari itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Berdasar sprindik baru, penyidik telah melakukan upaya untuk memeriksa para saksi. Bahkan, pada tahap penyelidikan sebelum- nya, tim telah memeriksa para saksi. La Nyalla juga memenuhi panggilan kejaksaan pada 20 Januari lalu, bersamaan dengan pemeriksaan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekda Prov) Jatim Sukardi yang juga dipanggil sebagai saksi.
Suarnawan menambahkan, sprindik dalam kasus tersebut benar-benar baru. Dia juga memastikan bahwa mekanisme penerbitan sprindik anyar itu tidak melanggar aturan. ”Praperadilan dulu yang mengajukan terpidana. Tidak ada kaitannya dengan tersangka ini,” tegas dia.
Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jatim Dandeni Herdiana menambahkan, kerugian yang timbul dari tindak pidana tersebut sekitar Rp 5 miliar. Tersangka diangaap bersalah karena membeli saham IPO dengan menggunakan dana hibah. ”Padahal, saham tersebut atas nama perseorangan,” tegas dia.
Selama tahap penyelidikan, Dandeni mengungkapkan bahwa para saksi bersikap kooperatif. Mereka selalu memenuhi panggilan penyidik. Tapi, begitu ditetapkan masuk tahap penyidikan, saksi- saksi tidak datang.
Pada saat pengumuman status tersangka kemarin, anggota Pemuda Pancasila (PP) mengadakan aksi protes. Mereka berorasi di depan gedung dengan pengeras suara. Dalam orasinya, mereka menyebut bahwa penetapan tersangka La Nyalla tidak tepat. Mereka menuding ada muatan politis dan tidak murni penegakan hukum. Apalagi kasus tersebut sudah dinyatakan berhenti dan tidak sah oleh pengadilan. (eko/may/c7/c6/fat)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alhamdulillah, Kenaikan Iuran JKN Mandiri III Ditunda
Redaktur : Tim Redaksi