Ini Lho Jumlah Perda yang Pasti Dibatalkan

Rabu, 22 Juni 2016 – 12:43 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - PALANGKA RAYA – Puluhan perda di Kalimantan Tengah dibatalkan. Baik di tingkat provinsi maupun kabupaten. Berdasarkan data yang diunggah di website resmi Kemendagri, sebanyak 71 perda di Kalteng dibatalkan.

Dari jumlah tersebut, produk legislasi daerah terbanyak yang dibatalkan adalah Perda Kabupaten Barito Utara (Batara). Yakni 12 perda. Sedangkan yang paling sedikit adalah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Perda Kabupaten Murung Raya (Mura), masing-masing dua perda.

BACA JUGA: Ibu Cantik Ini Sering Isap SS Sebelum Ihik-ihik

Belum diketahui persis hal-hal yang menjadi poin penyebab puluhan perda tersebut dibatalkan oleh pemerintah pusat.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riatmadji mengatakan, pembatalan perda-perda itu tak semuanya mengandung unsur pembatalan secara keseluruhan (total).

BACA JUGA: Jangan Ditiru, Suami Ajak Istri Satroni Rumah Pak Haji

Hal tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Jadi kalau cuma pasal per pasalnya, bukan berarti perdanya langsung tidak berlaku. Namun perlu kajian dan pembahasan bersama DPRD, bagaimana memperbarui pasal ini,” ujar Dodi, Selasa (21/6) kemarin. (nto/jos/jpnn)

BACA JUGA: AWAS! Lahar Dingin Guyur Wilayah Ini

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banjir, Longsor dan Gelombang Tinggi Terjang 5 Wilayah di Sulut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler