Ini Modus Pelanggaran THR oleh Perusahaan

Rabu, 31 Juli 2013 – 12:50 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, meminta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serius menuntaskan permasalahan pelanggaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan.

Dia menyebutkan modus pelanggaran THR yang sampai kini masih terus terjadi jenisnya beragam. Misalnya THR tidak dibayar penuh walaupun buruh sudah bekerja lebih dari 12 bulan. Kalaupun dibayarkan, jumlahnya sekedarnya saja.

BACA JUGA: Anas Bantah Takut Ditahan

"Ada juga yang membayarkan THR untuk pekerjanya secara mencicil hingga beberapa bulan. Atau THR diberikan hanya sebatas gaji pokok tanpa memperhitungkan tunjangan tetap. Padahal sesuai Permenaker nomor 4/1994, komponen THR terdiri dari upah pokok ditambah tunjangan tetap," jelas Timboel, Rabu (31/7).

Yang lebih frontal, perusahaan merumahkan pekerja (PHK) menjelang pembayaran THR sehingga buruh tidak mendapatkan THR. Lalu THR dibayarkan 2 atau 3 hari sebelum hari raya. Sementara aturan mengharuskan pembayaran THR dilakukan H-7. Bahkan ada THR pekerja tidak dibayarkan sama sekali karena alasan perusahaan merugi.

BACA JUGA: Kubu Anas Setor Bukti Iklan Caketum PD

Timboel menyayangkan permasalahan ini karena THR merupakan instrumen upah yang diperuntukkan bagi pekerja dalam rangka merayakan hari raya keagamaan. Sehingga dengan menerima THR, para buruh diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya untuk merayakan hari raya Iedul Fitri.

"Ini penting menjadi perhatian pemerintah. Apalagi meningatkatnya kebutuhan akibat kenaikan harga jelang hari raya sangat menurunkan daya beli buruh, sehingga upah rutin bulanan buruh akan sulit menunjang kebutuhan buruh menjelang hari raya," tandasnya.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Temui Tokoh Agama Jatim, SBY Bahas Warga Syiah Sampang

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Panggil Hartati Murdaya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler