Ini Nasihat Fahri Hamzah untuk Setya Novanto

Kamis, 14 September 2017 – 15:20 WIB
Fahri Hamzah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, seharusnya Setya Novanto tidak meminta KPK menunda pemeriksaannya sebagai tersangka korupsi e-KTP sampai adanya putusan praperadilan.

"Tidak perlu sebetulnya. KPK juga tahu Pak Novanto (lagi) praperadilan," kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/9).

BACA JUGA: Gerindra Terima Alasan Fadli Zon soal Surat Novanto

Novanto meminta KPK menunda pemeriksaannya sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP sebelum adanya putusan praperadilan yang diajukannya di PN Jaksel. Permintaan itu diteruskan Wakil Ketua DPR Fadli Zon lewat surat yang dikirimkan ke KPK. Surat itu memicu konflik. Fadli Zon dilaporkan ke MKD karena diduga melanggar etik.

Fahri mencontohkan, dulu saat calon Kapolri Komjen Budi Gunawan (BG), mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo (HP), mantan Wali Kota Makassar Ilham Arif Sirajuddin (IAS), serta anggota DPR Miryam S Haryani (MSH) mengajukan praperadilan juga tidak diperiksa KPK. "Karena praperadilan sebetulnya itu sudah cukup," tegas Fahri.

BACA JUGA: Fahri Hamzah Bela Fadli Zon

Dia tidak tahu apakah ini sebagai bentuk kekhawatiran Novanto atau bukan. Tapi, kata dia, Novanto tidak perlu khawatir. "Karena apa pun dia masih ketua DPR dan pasti diperlakukan adil," kata Fahri.

Menurut dia, ketika BG, HP, IAS, MSH tidak diperiksa karena tengah mengajukan praperadilan, maka hal yang sama juga harus dilakukan KPK kepada Novanto. "Masa Pak Nov akan diperiksa, kan tidak," tegasnya.

BACA JUGA: Tepis Tuduhan Mengintervensi KPK, Fadli Zon Beri Klarifikasi

Namun, kata dia, yang terjadi dengan Novanto beda. Sebab, KPK sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Novanto.

"Kalau menurut saya KPK sabar saja dulu (tunggu) praperadilan, tidak perlulah (panggil Novanto)," katanya.

Apalagi, Novanto saat ini masih berstatus dicegah bepergian ke mancanegara. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Novanto dan Hatta Dituding Barter Kewenangan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler