jpnn.com - JAKARTA - Sebuah rekaman percakapan telepon antara mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno dengan bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini mengungkap rencana pemberian suap kepada Komisi VII jelang pembahasan APBNP 2013.
Rekaman itu diputar oleh Jaksa KPK dalam sidang untuk terdakwa Sutan Bhatoegana Siregar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/6).
BACA JUGA: Ssttt... Cak Imin Diam-Diam Temui Jokowi di Istana, Ngapain Ya?
"Nuwun sewu, kan hari ini jam 3 ada dengan komisi VII, bapak hadir?" ucap Waryono kepada Rudi membuka percakapan.
Rudi pun menjawab akan hadir dalam rapat tersebut. Mendengar itu Waryono kemudian menyinggung soal dana yang dibutuhkan terkait pembahasan APBNP 2013.
BACA JUGA: Terancam Dicopot, Menteri Amran Pamer Slogan Kerja Kerja Kerja
"Nah untuk antisipasi itu, hanya arahan dari Pak Menteri memang itu lewat Pak ZA, yang dananya. Bagaimana ininya yang bapak ke Pak NB," kata Waryono.
Rudi kemudian menimpali dengan mengusulkan agar PT Pertamina ikut membantu menyediakan dana yang dimaksud. Rudi menggunakan istilah buka tutup gendang untuk menyamarkan penyaluran dana tersebut.
BACA JUGA: Bareskrim Jebloskan Perwira Polri Tersangka Pemerasan ke Tahanan
"Saya coba yang buka gendang dari kita (SKK Migas), tadinya minta tutup gendangnya tadinya dipikir dari Pertamina. Pertamina sudah dihubungi Bu Karen? biar sharing," tanya Rudi.
Rudi juga sempat mengkonfirmasi perihal anggota Komisi VII yang akan menjadi koordinator dalam rapat nanti. "Yang akan handle ZA? Yang untuk handle acara nanti siapa, ZA?" ucapnya kepada Waryono.
Tak terdengar jelas dari rekaman itu apa jawaban Waryono. Namun terdengar dia menyebut inisial SB. "Nanti SB langsung dengan kita (Kementerian ESDM)," kata Waryono.
Jaksa KPK pun lantas mengkonfirmasi kepada Waryono yang hadir sebagai saksi dalam persidangan mengenai inisial-inisial yang muncul dalam percakapannya dengan Rudi itu.
"Apakah SB, Sutan Bhatoegana?," tanya Jaksa, yang kemudian langsung dibenarkan Waryono.
"Apakah ZA, Zainudin Amali?," tanya jaksa lagi.
Waryono kembali membenarkan bahwa yang dimaksud dengan inisial ZA adalah Zainudin Amali, wakil ketua Komisi VII DPR 2009-2014 yang kini menjabat sebagai sekretaris jenderal Partai Golkar versi Munas Jakarta.
Sedangkan saat dikonfirmasi soal inisial NB, Waryono mengaku tidak tahu. Rudi Rubiandini sendiri tidak bisa dikonfirmasi mengenai percakapan tersebut. Pasalnya, pria yang kini telah mendekam di balik teralis besi itu tengah kurang sehat.
Seperti diketahui, Sutan didakwa menerima uang senilai USD 140 ribu dari bekas Sekjen ESDM, Waryono Karno. Suap itu diduga untuk memuluskan pembahasan RAPBN Komisi VII dengan Kementerian ESDM.
Adapun duit itu dibagi-bagikan pada sejumlah pimpinan, anggota dan sekretarian Komisi VII DPR dengan kode P (pimpinan), A (Anggota) dan S (sekretariat). Untuk pimpinan senilai USD 7500, anggota USD 2500 dan diberikan ke sekretariat USD 2500.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menag Pastikan Tidak Ada Penistaan Agama di Rutan KPK
Redaktur : Tim Redaksi