Ini Penjelasan BNN Soal Aturan Baru Tes Urine Sebelum Menikah

Kamis, 18 Juli 2019 – 06:30 WIB
Ilustrasi menikah. Foto : Pixabay

jpnn.com, SURABAYA - Sesuai hasil kesepakatan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim dengan Kementerian Agama, terhitung awal Agustus 2019, calon pasangan pengantin wajib melakukan tes urine untuk narkotika.

Aturan baru mendapat buku nikah ini dilakukan untuk melahirkan generasi emas yang bebas dari narkotika.

BACA JUGA: Aturan Baru : Wajib Tes Urine Cek Narkoba sebelum Menikah

BACA JUGA : Aturan Baru : Wajib Tes Urine Cek Narkoba sebelum Menikah

Apalagi saat ini peredaran narkotika di Jawa Timur masih marak terjadi. 

BACA JUGA: Bandar Narkoba Libatkan Istri, Anak dan Menantu dalam Kasus Pencucian Uang

"Selama tes urine, bagi pasangan calon pengantin yang diketahui positif narkoba, akan dilakukan pengobatan dan rehabilitasi secara gratis oleh BNNP Jatim setelah pernikahan," kata Brigjen Bambang Priyambadha, Kepala BNNP Jawa Timur.

BACA JUGA : Tiba-tiba, Prajurit TNI AL dan PNS Diminta Tes Urine, Hasilnya?

Tentu saja, aturan baru ini disambut positif oleh sejumlah calon pengantin. Hal ini menjadi salah satu upaya untuk menekan penggunaan narkotika di kalangan muda, terutama para pasangan calon pengantin.(end/jpnn)

BACA JUGA: Cegah Penyalahgunaan Narkoba, BNN Disarankan Kerja Sama dengan Asosiasi Rokok Elektrik

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sistem Verifikasi e-KYC Biometrik Catatan BNN Dukung Program P4GN


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler