Ini Penjelasan Menaker Soal Moratorium Penempatan Pekerja

Kamis, 08 Februari 2018 – 11:14 WIB
Menaker Hanif saat Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (7/2). Foto; Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, kebijakan moratorium penempatan pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia sector informal (pembantu rumah tangga) ke seluruh negara kawasan Timur Tengah, merupakan bagian dari melindungi pekerja migran, serta perbaikan tata kelola perlindungan pekerja migran.

“Moratorium adalah bentuk dari melindungi pekerja migran Indonesia dari risiko di negara tujuan,” Kata Menaker Hanif saat Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (7/2).

BACA JUGA: Pemerintah Lindungi PMI dengan Layanan Terpadu Satu Atap

Latar belakang moratorium, lanjut Menteri Hanif, karena belum adanya regulasi mengenai perlindungan pekerja migran di negara penempatan. Negara di kawasan Timur Tengah belum memiliki mekanisme penyelesaian masalah pekerja migran.

Pemerintah Indonesia belum melihat adanya komitmen kuat dari pemerintah negara–negara di Timur Tengah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja migran.

BACA JUGA: Liga Pekerja Indonesia Ajang Meningkatkan Keharmonisan

Merujuk pada tingginya kasus yang menimpa pekerja Indonesia di kawasan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan.

Inti dari peraturan tersebut adalah menghentikan pengiriman pekerja migran, khususnya sektor pembantu rumah tangga di seluruh negara Timur Tengah.

BACA JUGA: Permudah Izin TKA demi Genjot Investasi dan Lapangan Kerja

Negara yang dimaksud adalah Arab Saudi, Aljazair, Bahrain, Kuwait, Irak, Lebanon, Libia, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Sudan, Qatar, Palestina, Suriah, Tunisia, Uni Emirat Arab, Yaman dan Yordania.

Selama moratorium, pemerintah terus mendorong negara di kawasan tersebut untuk memperbaiki aturan/tata kelola penempatan dan perlindugnan pekerja migran dan memiliki mekanisme penyelesaian yang jelas jika terjadi masalah yang menimpa pekerja migran Indonesia.

Pemerintah juga melakukan peninjauan nota kesepahaman (MoU) dengan negara tujuan penempatan.

Dalam rangka memperbaiki tata kelola perlindungan pekerja migran, pemerintah Indonesia mengajak kepada negara tujuan untuk membangun sistem penempatan dan perlindungan melalui one channel system antara Indonesia dengan negara tujuan.

Indonesia juga menambah jumlah Atase Ketenagakerjaan di negara-negara yang banyak menerima pekerja asal Indonesia. Semula hanya ada lima Atase Ketenagakerjaan, kini menjadi sebelas.

Ditambahkan Menaker, pemberlakuan moratorium juga sesuai amanat pasal 31 UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang menyaatakan, penempatan pekerja migran Indonesia hanya dapat dilakukan ke negara tunjuan penempatan yang telah memiliki peraturan perundangan yang melindungi tenaga kerja asing, perjanjian bilateral dan jaminan social.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemnaker dan KPAI Sinergi Optimalkan Pengawasan Pekerja Anak


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler