jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan memperketat pemeriksaan terhadap barang-barang elektronik yang akan dibawa naik pesawat. Barang elektronik seperti handphone dan laptop harus diperiksa terlenih dahulu sebelum dibawa ke kabin pesawat.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pengelola bandara. Isinya mengingatkan pengelola bandara tentang dua aturan tentang pemeriksaan barang bawaan penumpang yang bisa dibawa ke kabin.
BACA JUGA: Pemda Dipersilakan Bikin Peraturan Ojek Online Sendiri
Ada dua hal yang disinggung dalam surat itu. Yang pertama adalah Surat Keputusan (SK) Dirjen Perhubungan Udara bernomor SKEP/ 2765/ XII/ 2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara dan Barang Bawaan yang Diangkut Dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan.
Sedangkan satunya lagi adalah Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 6 Tahun 2016 tentang Prosedur tentang Prosedur Pemeriksaan Bagasi dan Barang Bawaan yang Berupa Perangkat Elektronik yang Diangkut dengan Pesawat Udara. Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso, keamanan penerbangan merupakan satu kesatuan dengan keselamatan penerbangan.
BACA JUGA: Kemenhub: Ini Bisa Mengarah ke Predator
“Untuk itu pengamanan terhadap barang-barang yang berpotensi dapat menganggu keselamatan penerbangan harus diperketat. Termasuk di antaranya terhadap barang elektronik yang akan dibawa ke dalam kabin pesawat," ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu (26/3).
Menurut Agus, pengamanan itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Pengamanan ketat terhadap barang-barang elektronik di dalam kabin dilakukan dalam upaya mengantisipasi aksi terorisme menggunakan perangkat elektronik.
BACA JUGA: Ini Penyebab Transportasi Online Tak Takut Pemerintah
Tindakan pengamanan yang lebih ketat sebelumnya sudah diterapkan pemerintah Amerika Serikat, Kanada dan Inggris. Pengamanan ekstraketat juga diterapkan beberapa maskapai dari bandara di negara tertentu di Timur Tengah dan Turki untuk tujuan Amerika Serikat, Kanada dan Inggris. Di antara larangan yang diterapkan adalah membawa laptop dan barang elektronik yang lebih besar dari telepon genggam (handphone) ke dalam kabin pesawat.
Namun, kata Agus, sampai saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki aturan mengenai larangan membawa laptop dan barang elektronik yang lebih besar dari telepon genggam ke dalam kabin pesawat. Meski demikian, pemeriksaan atas laptop memang diperketat.
"Untuk saat ini barang-barang elektronik tersebut boleh dibawa ke kabin namun harus dikeluarkan dari tas dan diperiksa melalui mesin x-ray," tuturnya.
Dalam surat edaran itu juga ada instruksi kepada semua kepala bandar udara di Indonesia untuk memastikan laptop atau barang elektronik lainnya harus dikeluarkan dari bagasi atau tas jinjing dan diperiksa melalui mesin x-ray.
Jika petugas masih ragu pada hasil pemindaian menggunakan mesin x-ray, maka barang bawaan penumpang harus diperiksa secara manual. Di antaranya dengan menghidupkan laptop dan mengoperasikannya dalam kurun beberapa waktu dalam pengawasan petugas pemeriksa.
"Jika kepala bandara tidak melaksanakan ketentuan seperti surat edaran tersebut, akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.(cr2/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JAS Sesuaikan Prosedur Larangan Bawa Laptop ke Pesawat
Redaktur : Tim Redaksi