Ini Penyebab 3 Nelayan di NTT Terancam Hukuman Mati

Kamis, 25 Januari 2024 – 12:14 WIB
Tiga tersangka pemboman ikan yang ditangkap oleh aparat kepolisian di Rote Ndao.ANTARA/Ho-Humas Ditpolairud Polda NTT.

jpnn.com - KUPANG - Sebanyak tiga nelayan asal Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam hukuman mati atau kurungan penjara selama 20 tahun.

Ketiganya terancam hukuman yang berat atas dugaan menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan.

BACA JUGA: Pengakuan MR Membawa Bahan Peledak

Menurut Direktur Polairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (23/1).

Masing-masing berinisial EHT, YAD dan SYD.

BACA JUGA: Bawa Bahan Peledak, MR Ditangkap Polres Tabalong, Terancam Hukuman Berat

"Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penangkapan ikan menggunakan bahan peledak," ujar Kombes Pol Irwan di Kupang, Rabu (24/1) malam.

Dia mengatakan ketiga nelayan ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati setelah dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang (UU) Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, juncto Pasal 53 dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA: Nelayan Ganjar Edukasi Warga Muara Enim Cara Menangkap Ikan Ramah Lingkungan

Tak hanya terancam hukuman mati, ketiganya juga terancam dihukum penjara paling lama 20 tahun penjara akibat perbuatan mereka.

"Dengan ancaman hukuman mati dan hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara," ucapnya.

Kombes Pol Irwan lebih lanjut mengatakan ketiganya ditangkap saat sedang melakukan aksinya di perairan Tanjung Oepao, Kabupaten Rote Ndao.

Barang bukti yang diamankan antara lain, satu unit kapal motor dan pupuk di dalam jerigen yang digunakan untuk membuat peledak.

Irwan mengatakan tidak main-main dengan para pelaku kejahatan yang melakukan penangkapan ikan dengan barang tidak ramah lingkungan seperti bahan peledak atau potas atau racun ikan.

Dia lantas mengimbau nelayan untuk menangkap ikan dengan alat tangkap ramah lingkungan sehingga tidak merusak terumbu karang atau lainnya.

Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahan peledak yang digunakan untuk menangkap ikan. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjelasan PT MIA soal Bahan Peledak Tambang Batu Bara Dibeli dari Mabes Polri, Oh


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler