jpnn.com - JAKARTA – Tarif tebusan amnesti pajak tahap kedua akan naik menjadi tiga persen.
Namun, hal itu diyakini tak akan menyurutkan keinginan pengusaha kelas kakap untuk mengikuti pengampunan pajak.
BACA JUGA: Relaksasi Ekspor Konsentrat Sampai Lima Tahun
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita menyatakan, potensi tambahan wajib pajak (WP) pada periode kedua itu cukup besar.
Dia mengungkapkan, di antara pengusaha kelas kakap yang mengikuti amnesti pajak pada periode pertama, belum semua melaporkan keseluruhan harta.
BACA JUGA: Faktor-faktor Penyebab Properti Makin Menggeliat
Beberapa pengusaha besar masih menyelesaikan perhitungan harta untuk disertakan dalam program pengampunan pajak periode kedua.
”Belum semua teman-teman saya (pengusaha, Red) mendaftar. Ada yang baru 70–80 persen. Artinya, masih ada sisa-sisa yang besar,” katanya.
BACA JUGA: Saham Sektor Tambang Melesat
Menurut dia, para WP besar tersebut tidak berniat menyembunyikan harta.
Hal tersebut berkaitan dengan hambatan administrasi aset-aset mereka di luar negeri.
Terutama bagi para pengusaha yang memiliki special purpose vehicle (SPV) atau perusahaan cangkang.
Karena itu, Suryadi meyakini potensi perolehan tax amnesty periode kedua cukup besar.
Dia optimistis para pengusaha besar tersebut masih berminat mengikuti amnesti pajak periode dua dan tiga meski tarif lebih tinggi.
Direktur Perpajakan Internasional John Hutagaol mengungkapkan, kini pemerintah terus berupaya menjaga momentum yang baik itu untuk tetap ada pada periode selanjutnya.
’’Yang ikut periode pertama kembali mengikuti pada periode kedua. Sebab, masih ada kesempatan untuk memperbaiki dan melakukan amnesti pajak dari periode pertama,’’ ujarnya.
John melanjutkan, potensi penerimaan dana dari program tax amnesty pada periode kedua terbilang cukup besar.
Termasuk dari UMKM yang tarif tebusannya flat 0,5 persen. (dee/dim/ken/c16/sof/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabar Bagus Tentang Tarif Listrik dan Harga Elpiji
Redaktur : Tim Redaksi