jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah memberi lampu hijau bagi perusahaan pertambangan untuk mengekspor konsentrat selama lima tahun.
Izin ekspor mineral hasil tambang diberikan dengan alasan perusahaan membutuhkan sumber dana untuk menyelesaikan pabrik pemurnian mineral (smelter).
BACA JUGA: Faktor-faktor Penyebab Properti Makin Menggeliat
’’Kami memberikan waktu antara tiga sampai lima tahun untuk membangun smelter,’’ kata Plt Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan di kantornya kemarin (4/10).
Pemerintah pun sudah memutuskan untuk merevisi PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
BACA JUGA: Saham Sektor Tambang Melesat
Poin terpenting dalam revisi tersebut adalah kesempatan melanjutkan pembangunan pabrik pemurnian mineral.
Dengan relaksasi itu, pemerintah berharap perusahaan besar segera memulai pembangunan smelter. Sementara itu, perusahaan kecil bisa bekerja sama dengan perusahaan besar.
BACA JUGA: Kabar Bagus Tentang Tarif Listrik dan Harga Elpiji
Luhut menegaskan, relaksasi izin ekspor diberikan secara bertingkat sesuai progres pembangunan smelter.
Selain itu, ada bea keluar yang besarannya bertingkat. Besarannya masih harus dibicarakan dengan Kementerian Keuangan.
Tambahan waktu tersebut punya konsekuensi tegas dari Kementerian ESDM. Luhur menegaskan, bila ada perusahaan yang belum menyelesaikan pembangunan smelter pada akhir ketentuan, izin tambangnya akan dicabut.
Pemerintah juga membuka kesempatan pemilik kontrak karya untuk mengubah izinnya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Dengan demikian, pemegang kontrak karya seperti Freeport dan Newmont bisa memperpanjang ekspor hingga Januari 2017.
’’Masih dibicarakan dengan Kemenkeu karena ujung-ujungnya ke penerimaan negara,’’ ucap Luhut.
Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono tidak mau menjelaskan alasan pemerintah yang memberikan opsi antara tiga sampai lima tahun itu.
Alasannya, sampai sekarang belum diputuskan jenjang waktu mana yang dipilih. ’’Membangun pasti butuh waktu. Logikanya begitu saja,’’ katanya.
Meski kelihatan melunak, Bambang menyatakan, pihaknya kali ini bakal lebih tegas.
Jika tambahan waktu yang diberikan tidak membuat smelter selesai dibangun, ijin akan dicabut.
Dia yakin tambahan waktu tersebut bisa menjadi solusi penyelesaian smelter. ’’Kalau (smelter, Red) nggak jadi, ya dicabut (izinnya, Red),’’ jelasnya. (dim/c22/noe)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkeu Belum Setuju Pungutan Ganda PPN Rokok
Redaktur : Tim Redaksi