Ini Poin - Poin Gugatan Praperadilan Kivlan Zen di PN Jaksel

Selasa, 23 Juli 2019 – 06:18 WIB
Anggota tim pengacara Kivlan Tonin Tachta di PN Jaksel, Senin (22/7). Foto : Aristo Setiawan/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen keberatan atas proses penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penetapan status tersangka berkaitan dengan kasus dugaan makar.

Dari situ, Kivlan mengajukan sidang praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ( PN Jaksel) dengan termohon Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Ini Bentuk Bantuan dari TNI untuk Kivlan Zen

BACA JUGA : Ini Bentuk Bantuan dari TNI untuk Kivlan Zen

Keberatan Kivlan itu seperti disampaikan anggota tim pengacaranya Tonin Tachta di dalam sidang praperadilan dengan agenda mendengarkan keterangan pemohon, Senin (22/7) ini.

BACA JUGA: Isi Surat Kivlan Zen kepada Menhan Ryamizard Ryacudu

"Pokoknya yang kami gugat yaitu penangkapan, penetapan sebagai tersangka, penahanan, dan penyitaan," kata Tonin di PN Jaksel, Senin.

Dari sisi penangkapan, Tonin mempermasalahkan tentang surat perintah. Sebab, polisi tidak menunjukkan surat perintah penangkapan Kivlan atas kasus dugaan makar.

BACA JUGA: Kivlan Dibela TNI, Begini Tanggapan Polisi

BACA JUGA : Kivlan Dibela TNI, Begini Tanggapan Polisi

Lebih lanjut, kata Tonin, penyidik Polda Metro Jaya juga bermasalah ketika hendak menahan Kivlan atas kasus dugaan makar. Pasalnya tidak terdapat pemberitahuan penahanan terhadap keluarga dari Kivlan.

"Keluarga tersangka belum pernah menerima pemberitahuan dan administrasi berita acara penahanan, pemeriksaan kesehatan dan lainnya," lanjut dia.

Dari sisi penyitaan, Tonin juga mempersoalkan surat dari penyidik Polda Metro Jaya. Sebab, penyitaan terhadap benda atau barang milik Kivlan hanya didasarkan SPDP Nomor B/9465/V/RES.1.17/2019 tanggal 21 Mei 2019.

"Surat itu bukan berdasarkan SPDP Nomor: B/10025/V/RES.1.7/2019/Datro tanggal 31 Mei 2019 dengan demikian merupakan penyitaan yang tidak sah yang telah melanggar administrasi penyidikan dan prosedur penyidikan di mana penyitaan hanya dapat terjadi setelah SPDP terbit juncto Surat Perintah Penyidikan," kata Tonin.

Terakhir, Tonin pun mempersoalkan penetapan tersangka kepada Kivlan. Sebab, Polda Metro Jaya tidak pernah memeriksa Kivlan sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Pemohon praperadilan (Kivlan Zen) tidak pernah dipanggil secara layak sebagai saksi terlapor dan tidak pernah juga diperiksa sebagai saksi terlapor," ucap Tonin. (mg10/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI Berikan Bantuan Hukum ke Kivlan Zen, Ini Alasannya


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler