jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mendukung wacana penerbitan Perppu untuk menekan angka pernikahan dini.
Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Muhammadiyah Amin mengatakan, dirinya setuju dengan rencana Perppu untuk menekan angka pernikahan dini.
BACA JUGA: Aturan Dispensasi Pernikahan Dini Harus Diperketat
Dia menjelaskan selama ini penghulu tidak berani menikahkan calon pengantin di bawah umur. "Sesuai yang diatur UU Perkawinan yakni minimal 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi perempuan," tuturnya saat dikonfirmasi, Sabtu (21/4). Dalam sejumlah kasus, Muhammadiyah mengatakan ada penghulu yang berani menikahkan mempelai yang masih di bawah umur.
Para penghulu yang bersedia melayani pencatatan nikah di bawah umur selama mendapatkan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama (PA) setempat. "Jadi jika ada rencana Perppu untuk menekan kasus pernikahan dini atau pernikahan anak saya setuju dan mendukung," tuturnya.
BACA JUGA: Siapkan Perppu Atasi Pernikahan Dini, Batas Usia Diubah
Sementara itu sebelumnya Menag Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, mereka tidak bisa mencegah atau menolak jika ada dispensasi pernikahan dini yang dikeluarkan oleh PA.
Contohnya adalah pernikahan SY dan FA, keduanya masih SMP, warga Bantaeng, Sulawesi Selatan. Pada kasus ini, PA Bantaeng telah mengeluarkan surat dispensasi. Isinya boleh melakukan pernikahan resmi, meskipun usianya di bawah umur. (far/wan)
BACA JUGA: Mestinya Kemenag Juga Atur Standar Pelayanan Jemaah Umrah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengusaha Travel Setuju Biaya Umrah Rp 20 Juta
Redaktur & Reporter : Soetomo