Ini Sanksi Bagi Nasabah Asing yang Ogah Ikut Aturan

Minggu, 05 Maret 2017 – 10:21 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Ditjen Pajak Kemenkeu diberi kewenangan membuka rekening bank untuk memeriksa data perpajakan.

Namun, kewenangan tersebut ternyata belum berlaku sepenuhnya.

BACA JUGA: Setelah Amnesti, Giliran Repatriasi

Pada tahap awal, baru diberlakukan untuk nasabah asing.

Pemberlakuan tersebut berkaitan dengan ratifikasi pertukaran informasi perpajakan yang berlaku global.

BACA JUGA: Peringatan Tegas untuk Wajib Pajak Nakal

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol menyatakan, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) mengenai hal itu masih dibahas.

”Stand point-nya nasabah asing saja. Ditjen Pajak punya power penuh untuk mengakses agar dapat data info keuangan,” kata John di Hotel JS Luwangsa, Jakarta, Jumat (3/3).

BACA JUGA: Rekrut Lulusan SMK, Industri Dapatkan Keringanan Pajak

Perppu tersebut merupakan ratifikasi otomasisasi keterbukaan informasi atau automatic exchange of information (AEOI) yang secara global berlaku tahun depan.

Perppu itu memungkinkan pembukaan data nasabah yang selama ini berlindung di bawah kesucian prinsip kerahasiaan bank.

John melanjutkan, pemerintah menyiapkan sanksi bagi nasabah asing yang menolak mengikuti aturan.

Bagi yang hendak membuat rekening baru, tapi enggan membuka datanya untuk keperluan perpajakan, permohonannya akan ditolak.

Sementara itu, nasabah yang memiliki rekening, tetapi enggan membuka data tidak lagi bisa melakukan transaksi melalui sistem perbankan.

Kebijakan itu sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pertukaran Data Nasabah Asing.

”Kalau dia mau bertransaksi, sudah enggak bisa (kalau dia menolak memberikan datanya, Red),” tegasnya.

Setelah penerbitan perppu, lanjut dia, pemerintah akan merevisi empat undang-undang tentang kerahasiaan data nasabah.

Keempat UU yang dimaksud yakni UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Pasar Modal, serta UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Rencananya, UU KUP dibahas pekan depan bersama Komisi XI DPR.

Setelah revisi keempat UU tersebut rampung, keterbukaan informasi akan berlaku bagi pemilik rekening WNI. (ken/c16/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Program Potongan Pajak Bisa Jadi Solusi Libatkan Swasta


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pajak  

Terpopuler