jpnn.com - jpnn.com - Program amnesti pajak (tax amnesty) akan berakhir pada 31 Maret 2017.
Ditjen Pajak meminta wajib pajak (WP) peserta amnesti pajak melaksanakan kewajiban.
BACA JUGA: Peringatan Tegas untuk Wajib Pajak Nakal
Yakni melakukan repatriasi aset dari luar negeri ke dalam negeri.
’’Selanjutnya menempatkan dana tersebut dalam instrumen investasi sesuai ketentuan yang berlaku,’’ kata Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di gedung Kementerian Keuangan, Kamis (2/3).
BACA JUGA: Rekrut Lulusan SMK, Industri Dapatkan Keringanan Pajak
Penempatan dana dalam instrumen investasi yang dipilih wajib pajak tersebut berlaku sekurang-kurangnya tiga tahun (holding period).
Bagi wajib pajak yang melakukan deklarasi harta dalam negeri, terdapat kewajiban untuk tidak mengalihkan hartanya ke luar Indonesia.
BACA JUGA: Program Potongan Pajak Bisa Jadi Solusi Libatkan Swasta
’’Dalam jangka waktu paling singkat tiga tahun sejak menerima surat keterangan pengampunan pajak,’’ terang Yoga.
Selain itu, kata Yoga, ada kewajiban lain yang harus dilakukan WP setelah mengikuti tax amnesty.
Yakni, melaporkan status penempatan harta tambahan yang dialihkan atau yang berada di Indonesia.
’’Pelaporan harta itu harus dilakukan setiap tahun selama holding period tiga tahun. Laporannya disampaikan dalam bentuk hard copy atau soft copy ke kantor pelayanan pajak tempat WP terdaftar,’’ urainya.
Jika peserta tax amnesty menolak melaksanakan kewajibannya, wajib pajak menghadapi risiko pengenaan pajak dengan tarif normal hingga 30 persen atas harta bersih tambahan yang telah diungkapkan.
Selain itu, ada sanksi administrasi dua persen per bulan dengan pengenaan sanksi maksimal 24 bulan.
Selain kewajiban sebagai peserta amnesti pajak, para WP diimbau melaksanakan kewajiban perpajakan rutin dengan benar dan teratur.
Termasuk membayar dan melaporkan pajak melalui penyampaian SPT tahunan pajak penghasilan (PPh).
Dalam SPT tahunan tersebut, yang dilaporkan termasuk seluruh penghasilan WP, baik dari dalam maupun luar negeri.
Selain itu juga informasi harta yang dimiliki wajib pajak pada akhir tahun pajak yang bersangkutan.
’’Intinya, setelah WP mendapatkan pengampunan pajak, ya, kami minta menjadi WP yang baik. Ini dalam pengawasan, bukan pemeriksaan, ya. Hanya dalam pengawasan untuk punya komitmen yang baik,’’ terangnya. (ken/c19/noe)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BEI Usulkan Penghapusan Pajak Dividen
Redaktur & Reporter : Ragil