Rekrut Lulusan SMK, Industri Dapatkan Keringanan Pajak

Rabu, 01 Maret 2017 – 15:29 WIB
Airlangga Hartarto (pidato). Foto: Kemenperin

jpnn.com - jpnn.com - Pemilik usaha yang mempekerjakan lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK) industri berkesempatan mendapatkan keringanan pajak.

Sebab, pemerintah berencana memberikan keringanan pajak (tax deduction) bagi industri yang mempekerjakan lulusan SMK industri dalam program pendidikan dan latihan dengan sistem 3 in 1.

BACA JUGA: Program Potongan Pajak Bisa Jadi Solusi Libatkan Swasta

Saat ini, aturan tersebut sedang dimatangkan.

Selain insentif berupa pengurangan pajak, industri bisa memperoleh pengurangan pajak yang dihitung berdasar jumlah investasi (tax allowance).

BACA JUGA: BEI Usulkan Penghapusan Pajak Dividen

Insentif bakal diberikan khusus kepada perusahaan yang mendirikan politeknik.

’’Akan ada tax allowance investasi selama lima tahun kalau perusahaan mau mendirikan politeknik,’’ kata Airlangga dalam peresmian pendidikan vokasi industri di Mojokerto, Selasa (28/2).

BACA JUGA: OJK Dukung Ditjen Pajak Buka Data Nasabah Bank

Pembahasan skema final insentif tersebut diharapkan selesai tiga bulan ke depan.

Selain mencetak tenaga ahli di bidang industri, insentif diberikan untuk mendorong pertumbuhan industri.

Pemerintah juga sedang mengkaji pemberian insentif fiskal kepada industri padat karya orientasi ekspor untuk mendorong penyerapan tenaga kerja.

Insentif akan berbentuk pemotongan pajak penghasilan badan sebesar lima persen.

Beberapa industri padat karya yang diprioritaskan untuk mendapat insentif adalah tekstil dan produk tekstil, alas kaki, pengolahan ikan dan rumput laut, serta farmasi.

’’Industri alas kaki di Indonesia punya daya saing bagus dan masih menjadi tujuan investasi,’’ ujar Airlangga.

Industri alas kaki juga gencar melakukan ekspansi.

Contohnya, PT Dwi Prima Santosa (DPS) berencana melakukan ekspansi produksi hingga 450 ribu pasang sepatu per bulan dan mempekerjakan enam ribu tenaga kerja.

Saat ini, DPS memiliki 2.500 tenaga kerja  dan memproduksi 150 ribu pasang sepatu per bulan.

Dari total produksi tersebut, sebanyak 70 persen di antaranya diekspor.

Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah Kemenperin Gati Wibawaningsih mengatakan, industri alas kaki menjadi salah satu penghasil devisa tertinggi setelah fashion dan makanan.

 ’’Industri alas kaki juga mampu tumbuh 13 persen (tahun lalu),’’ imbuhnya.

Nilai ekspor industri alas kaki Indonesia pada 2016 mencapai USD 4,5 miliar.

Pada tahun ini, nilai ekspor ditargetkan meningkat 3–5 persen. (vir/c4/noe)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Target Pajak Lebih Rendah, Tapi Realistis


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pajak  

Terpopuler