Ini Saran PAN soal Polemik PKPU Pencalonan

Selasa, 05 Mei 2015 – 03:05 WIB
Ketua DPR Setya Novanto (tengah) didampingi Wakil Ketua DPR Fadli Zon bersama Ketua KPU Husni Kamil Malik saat membahas polemik dualisme partai menjelang pilkada serentak. FOTO: Hendra Eka

jpnn.com - JAKARTA - DPR, KPU dan Kementerian Dalam Negeri masih mencari titik temu soal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan yang masih jadi polemik bagi DPR. Permasalahan itu masih terjadi karena KPU tidak menggunakan rekomendasi Panja Pilkada Komisi II soal partai bersengketa. 

Bahkan, dalam rapat pimpinan di DPR, Senin (4/5), para komisioner KPU yang dipimpin Ketuanya Husni Kamil Manik, masih berpegang pada apa yang telah mereka tetapkan di PKPU, bahwa partai yang bersengketa harus islah atau memiliki kekuatan hukum tetap untuk bisa ikut pilkada serentak Desember 2015.

BACA JUGA: Anak Buah Luhut: Biar Presiden Berpikir Soal Reshuffle

"Dalam paparan tersebut memang sebagian besar usulan Komisi II diakomodir oleh KPU. Memang pencalonannya yang belum. Masih berpegangan pada yang mereka cantumkan di PKPU. Inchracht atau islah," kata Sekretaris Fraksi PAN DPR, Yandri Susanto, di sela-sela rapat tertutup di DPR.

Hal ini menurutnya jelas berbeda dengan rekomendasi Panitia Kerja Pilkada Komisi II DPR, yang juga memuat soal putusan pengadilan terakhir. Namun, KPU masih ragu memasukan rekomendasi ini karena sifatnya hanya rekomendasi dari Panja.

BACA JUGA: Wapres Sesalkan Beasiswa Australia untuk WNI Pakai Nama Duo Bali Nine

Karena itu Yandri mengatakan fraksinya menyampaikan solusi agar rekomendasi itu kuat dan bisa dijadikan pegangan oleh KPU, maka harus disahkan dalam paripurna DPR. Karena pada prinsipnya 10 fraksi partai politik di DPR telah setuju.

Kalau ini dilakukan, KPU cukup menyerahkan 9 PKPU 6 PKPU yang belum diundangkan ke Kementerian Hukum dan HAM, sedangkan PKPU tentang Pencalonan dipending sampai disahkan dalam paripurna DPR 18 Mei 2015 mendatang.

BACA JUGA: Tim Mabes Polri Bekuk Pamen Polisi Penerima Suap Bandar Narkoba

"Jadi Panja Komisi II melaporkan hasil Panja Pilkada di rapat paripurna. Khususnya mengenai sengketa parpol itu. Apa yang menjadi hasil atau rekomendasi dari  rapat paripurna itulah yang saya usulkan (dipakai KPU)," jelasnya.

Saran ini menurut Yandri direspon KPU dengan manggut-manggut dan dia menilai maish cukup waktu menunggu paripurna DPR karena pendaftaran calon masih tanggal 26-28 Juli 2015, sehingga keputusannya kuat.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Ahli: MP Punya Wewenang Selesaikan Konflik Golkar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler