Ini Saran Penting untuk Pansel KPK, Mohon Disimak

Jumat, 29 Mei 2015 – 22:33 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Akademisi yang juga sosiolog, Imam B Prasodjo mengaku telah memberikan banyak masukan ke panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK tentang kriteria kandidat komisioner di lembaga antirasuah itu. Imam yang juga pernah dipercaya duduk di pansel capim KPK periode 2011-2015, menggingatkan bahwa salah satu kriteria yang harus diutamakan adalah  leadership.

"Anda bayangkan jika pimpinan KPK tidak punya leadership. Leadership sangat penting karena akan menghadapi presiden dan anggota DPR. Ibaratnya ini masuk level nasional sehingga tidak boleh grogi. Punya sikap, punya integritas. Itu yang sangat penting," ujar Imam usai bertemu pansel capim KPK di kantor Setneg, Jakarta, Jumat (29/5).

BACA JUGA: Hadirkan 15 Saksi, KPK Gelar Rekonstruksi Kasus Korupsi Ratu Atut

Imam mengakui, tidak mudah mencari calon pimpinan KPK yang memiliki integritas, jujur, bertanggung jawab dan adil. Menurutnya, perlu penelusuran khusus untuk mengetahuinya.

"Itu juga butuh masukan publik. Orang tukang ngemplang misalnya, pansel tidak bisa tahu tanpa dikasih tahu oleh masyarakat," imbuhnya.

BACA JUGA: Pasrah Jadi Pesakitan, Atut Emoh Ajukan Gugatan Praperadilan

Imam juga menyinggung masalah independensi. Menurutnya, kriteria itu menjadi salah satu yang harus diperhatikan pansel terhadap calon yang mendaftar. Sebab, jangan sampai pimpinan KPK menjadi bagian dari kepentingan politik praktis.

"Politik untuk membawa keadilan itu politik sebenarnya. Tapi kalau politik praktis dijadikan tunggangan partai, itu jadiin tersangka nih yang ini. Tidak bisa begitu," tegas guru besar sosiologi di Universitas Indonesia itu.

BACA JUGA: Menteri Jonan Tantang Duel Pemilik Sekolah Pilot

Imam juga mengingatkan ketika nama calon pimpinan KPK sudah mengerucut menjadi delapan orang dan diserahkan ke presiden, pansel dan para calon harus menandatangani pakta integritas. Pakta integritas itu berisi perjanjian bahwa pimpinan KPK yang terpilih tidak akan mundur di tengah masa kepemimpinannya. Apalagi karena akan berpindah ke jabatan politis lainnya.

Pimpinan KPK juga harus menyelesaikan masa jabatannya penuh selama empat tahun. "Itu yang kami lakukan dulu sebelum diserahkan (ke presiden, red), harus tanda tangan dulu perjanjiannya," sambung Imam.

Terakhir, kata Imam, pansel juga harus memperhatikan kapasitas setiap calon sebagai penegak hukum. Bukan hanya kapasitas sebagai penindakan tapi juga kemampuan melakukan pencegahan, manajerial, dan ‎memperkuat sistem informasi teknologi.

"Jangan semuanya penyerang. Tapi harus ada kiper, bek kanan dan bek kiri. Tapi ya itu lagi, pansel harus membujuk anggota DPR.  Jangan semuanya penyerang. Letak masalahnya DPR kan kadang logikanya beda. Pemain bola semuanya kiper lagi yang dipasang, kan susah," tandas Imam.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingatkan Pansel KPK Dalami Rekam Jejak Pendaftar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler