jpnn.com, JAKARTA - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pansus RUU Pemilu) akan menggelar rapat maraton, Senin (19/6). Agendanya adalah finalisasi isu-isu krusial dalam RUU Pemilu yang belum disepakati.
Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan, ada tiga skenario yang mungkin terjadi dalam rapat yang akan dihadiri Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu. Skenario pertama adalah tercapainya kesepakatan untuk hasil lobi lintas fraksi terhadap lima isu krusial.
BACA JUGA: LE: Pemerintah Jangan Main-main dengan Perppu Pemilu
Lima isu krusial yang masih belum disepakati adalah ambang batas perolehan suara partai politik untuk bisa memiliki kursi di parlemen (parliamentary threshold), ambang batas untuk mengusung calon presiden (presidential threshold), sistem pemilu, besaran daerah pemilihan (district magnitude) dan konversi suara menjadi kursi. “ Jika kelima isu itu bisa disepakati, maka RUU Pemilu bisa dibawa ke paripurna DPR dalam waktu dekat,” ujar Lukman kepada JPNN, Minggu (18/6).
Skenario kedua adalah jika tidak tercapainya kesepakatan secara bulat terhadap lima isu krusial dalam forum lobi, maka Pansus RUU Pemilu akan menetapkan paket-paket opsi tentang lima isu krusial. Opsi itu bisa diselesaikan di tingkat Pansus RUU Pemilu, atau juga dituntaskan di rapat paripurna DPR.
BACA JUGA: Mendagri: Siapa Yang Mengancam?
"Jika di tingkat paripurna maka Pansus akan mempersiapkan kertas suara untuk dilakukan voting di tingkat pansus. Sementara jika mau diambil keputusan di tingkat pansus maka cukup dilakukan jejak pendapat dari perwakilan fraksi fraksi di pansus," jelas politikus PKB itu.
Tapi bila skenario satu dan dua tidak tercapai, maka Pansus RUU Pemilu akan mempersiapkan voting di tingkat rapat paripurna DPR. Voting akan dilakukan pada isu per isu.
BACA JUGA: Tahapan Pemilu 2019 Terancam Molor
"Supaya efektif maka akan didesain dengan satu kertas suara, sehingga setiap anggota DPR dapat memilih lima isu krusial dalam satu kesempatan, yang kemudian akan dilakukan rekapitulasi sehingga hasil akhirnya adalah hasil rekapitulasi tersebut," jelas dia.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, berbagai skenario itu ditempuh untuk menghindari terjadinya deadlock pembahasan di tingkat pansus. Apalagi pemerintah menyodorkan opsi agar menggunakan UU Pemilu jika pansus gagal mencapai kata sepakat.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Suguhi Masyarakat Pertikaian Antarparpol Pada Pembahasan RUU Pemilu
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam