LE: Pemerintah Jangan Main-main dengan Perppu Pemilu

Minggu, 18 Juni 2017 – 22:40 WIB
Lukman Edy. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu) Lukman Edy, mengingatkan pemerintah tidak main-main dengan wacana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu.

Begitu juga dengan isu yang dilontarkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo soal kembali ke UU Pemilu lama jika keinginan pemerintah soal presidential threshold 20-25 persen tidak diakomodasi.

BACA JUGA: Mendagri: Siapa Yang Mengancam?

LE, sapaan Lukman Edy mengatakan bahwa Perppu maupun kembali ke UU Pemilu lama memang mekanisme yang dilindungi konstitusi, tetapi secara normatif dan substansi akan menimbulkan persoalan konstitusional yang berat yang implikasinya sangat luas.

Dilihat dari substansi, isu krusial yang menimbulkan jalan buntu antara fraksi-fraksi dan pemerintah adalah soal presidential threshold, yang pada dasarnya juga masih menimbulkan perbedaan tafsir konstitusionalitasnya.

BACA JUGA: Tahapan Pemilu 2019 Terancam Molor

"Hampir semua ahli ahli Tata Negara menyatakan penerapan ambang batas presiden pada pemilu serentak melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi. Hanya sebahagian kecil yang menyatakan ini sebagai Open Legal Policy," ujar LE di Jakarta, Minggu (18/6) malam.

Bahkan Prof Jimly Assiddiqqie menurutnya terakhir kali menyatakan ambang batas presiden tidak relevan pada pemilu serentak. Inilah menurut LE yang menjadi persoalannya.

BACA JUGA: Jangan Suguhi Masyarakat Pertikaian Antarparpol Pada Pembahasan RUU Pemilu

"Kalau pemerintah menerbitkan Perppu atau menyatakan negara dalam keadaan genting terhadap sikap pemerintah yang dianggap inskonstitusional, maka eskalasi politik akan liar dan bisa tidak terkendali," tegasnya mengingatkan.

Agenda Pemilu, termasuk di dalamnya pilpres menurutnya isu penting menyangkut keberlangsungan kepemimpinan nasional, pemerintahan dan berkaitan dengan keutuhan bangsa dan negara.

Karena itu, politikus PKB ini mengajak pemerintah untuk tidak main-main dengan menganggap enteng persoalan asas konstitusionalitasnya.

"Keinginan mempertahankan kekuasaan, maupun keinginan merebut kekuasaan harus dikesampingkan demi stabilitas politik. Pemaksaan kehendak hanya akan mendorong bangsa dan negara ini menuju situasi krisis konstitusi," ujar mantan menteri PDT ini.

Karenanya, dia mengajak pemerintah maupun fraksi-fraksi di DPR menggunakan kesempatan akhir pengambilan keputusan terhadap RUU Pemilu ini dengan arif, dan mengedapankan kepentingan bangsa dan negara.

"Perbedaan pendapat itu biasa, tetapi pansus tetap harus mengambil keputusan melalui berbagai skenario yang telah diatur dalam tata tertib DPR," pungkas dia. (fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Optimistis Lima Isu Krusial RUU Pemilu Dapat Dimusyawarahkan


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler