Jangan Suguhi Masyarakat Pertikaian Antarparpol Pada Pembahasan RUU Pemilu

Minggu, 18 Juni 2017 – 17:01 WIB
Bendera Parpol. Ilustrasi Foto: Puji Hartono/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mempertanyakan kinerja DPR, terutama yang duduk di Pansus RUU Pemilu.

Pasalnya, isu yang diperdebatkan hingga membuat berlarutnya pembahasan RUU Pemilu, terkesan bertentangan dengan logika publik.

BACA JUGA: Mendagri Optimistis Lima Isu Krusial RUU Pemilu Dapat Dimusyawarahkan

Masyarakat disuguhi pertikaian antarpartai politik, koalisi parpol yang melibatkan pemerintah, tanpa adanya keterlibatan kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

"Amanat untuk melahirkan landasan hukum untuk pemilu yang sejati dan demokratis, nyaris hilang dalam perdebatan yang menguras energi dan juga anggaran negara tersebut," ujar Kaka di Jakarta, Minggu (18/6).

BACA JUGA: Pemerintah Pilih Konsisten Pertahankan Angka Presidential Threshold

Kaka menyebut fenomena yang ada sebagai anomali fungsi DPR. Karena di saat yang sama para anggota dewan juga terlihat membentuk Pansus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat lembaga antirasuah tengah menangani kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang cukup menggemparkan.

"Jadi kondisi ini bisa disebut anomali fungsi DPR, karena yang seharusnya menjadi representasi kepentingan rakyat, malah terkesan melakukan hal-hal yang bertentangan dengan logika umum," ucapnya.

BACA JUGA: Jangan Gegabah Putuskan soal Presidential Threshold

Melihat kondisi yang ada, Kaka menilai perlu ada langkah khusus. Sebab DPR yang seharusnya mengawasi kinerja pemerintah, justru terkesan kini harus dikontrol dan ditekan agar melaksanakan amanat yang diembannya secara konstitusional. Jangan sampai dengan kewenangan yang dimiliki malah berpotensi menimbulkan kerusakan.

"Tapi pertanyaan selanjutnya, siapa yang harus melakukan koreksi terhadap fenomena anomali DPR yang potensial destruktif ini," kata Kaka.

Ia menilai, secara konstitusional rakyat adalah pemegang kedaulatan negara, sehingga rakyat bisa menarik kembali atau menagih mandat yang telah diberikan kepada DPR maupun pemerintah.

Namun terkait mekanismenya perlu dikaji lebih jauh. Karena mekanisme demokrasi melalui keterwakilan di DPR dan pemerintah, merupakan mekanisme yang sah untuk memberikan mandat. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima Isu Krusial RUU Pemilu Disepakati, Presidential Threshold 10 Persen


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
RUU Pemilu   Isu krusial   DPR  

Terpopuler