Ini Solusi PKB soal Polemik Pemotongan Gaji PNS untuk Zakat

Jumat, 09 Februari 2018 – 17:47 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy tidak mempersoalkan rencana pemerintah membuat regulasi terkait pemotongan gaji PNS sebesar 2,5 persen untuk zakat, dengan catatan itu dianggap sebagai pajak.

"Boleh dipotong, tapi bukti dia membayar zakat harus diakui juga oleh pemerintah sebagai bukti dia membayar pajak," kata wakil sekjen DPP PKB yang akrab disapa dengan panggilan LE, ditemui di kompleks Parlemen, Jakarta pada Jumat (9/2).

BACA JUGA: Sebaiknya Pemerintah Jangan Campuri Urusan Zakat PNS

Hal itu menurut dia mengacu keputusan musyawarah besar Nahdlatul Ulama (NU) di Lombok beberapa waktu lalu. Pengertiannya, ketika seorang PNS membayar/dipotong gajinya 2,5 untuk zakat, maka sebagian pajak yang bayarkan kepada negara harus dipotong sebanyak 2,5 persen itu.

"Misalnya kalau 10 persen (PPh-nya PNS), jadinya tinggal tujuh setengah persen dia bayar. Itu keputusan mubes NU di Lombok," jelas wakil ketua komisi II DPR itu.

BACA JUGA: Potong Gaji PNS untuk Zakat, Upaya Tutup Defisit Anggaran?

Dalam konteks ini, pemotongan gaji PNS diubah pengelolaannya dari biasanya semua untuk pajak (PPh), ke depan 2,5 persen dari pajaknya dialihkan sebagai zakat.

"Jadi PKB prinsipnya boleh, tapi bagian dari pajak yang dia keluarkan kepada negara. Sehingga PNS tidak terbebani dua kali. Yang enggak boleh itu bertumpuk kewajibannya, sudah bayar pajak sepuluh persen, bayar lagi zakat dua koma lima persen jadi 12,5 persen," tambahnya.

BACA JUGA: Selama Ini Banyak Dana Zakat tak Jelas Mengalir ke Mana

Kalau mau mengatur lebih luas, katanya, skema seperti ini juga bisa diberlakukan tidak hanya bagi PNS, tapi juga pegawai swasta yang muslim, selama dihitung sebagai bagian dari pajak keseluruhan yang harus mereka bayar.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rencana Zakat PNS, Pemkab Siapkan Perbup


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler