Sebaiknya Pemerintah Jangan Campuri Urusan Zakat PNS

Jumat, 09 Februari 2018 – 15:03 WIB
PNS. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah diingatkan untuk jangan terlalu sibuk mencampuri urusan privasi PNS dengan berencana membuat regulasi tentang pemotongan gaji mereka sebesar 2,5 persen untuk zakat.

Terlebih ada banyak polemik dalam mekanisme

BACA JUGA: Potong Gaji PNS untuk Zakat, Upaya Tutup Defisit Anggaran?

Hal ini dikatakan Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan, kepada jpnn.com, di kompleks Parlemen Jakarta pada Jumat (/2).

Polemik pertama, katanya, soal mekanisme perhitungan jumlah pendapatan PNS setelah dipotong semua pengeluaran kebutuhan dasarnya, utangnya, dan pengeluaran dengan biaya operasional dalam bekerja, sehingga negara bisa menetapkan yang bersangkutan telah berkewajiban untuk mengeluarkan zakat profesi.

BACA JUGA: Selama Ini Banyak Dana Zakat tak Jelas Mengalir ke Mana

"Kedua, soal kontroversi ranah privat yang sudah diatur negara. Hal tersebut bisa memunculkan polemik yang lebih sensitif," ujar Heri.

Berikutnya, mengenai timing-nya yang bertepatan dengan tahun politik di saat pemerintah sedang menghadapi defisit anggaran karena penghasilan pajak yang terus meleset dari target.

BACA JUGA: Rencana Zakat PNS, Pemkab Siapkan Perbup

Terakhir, terkait pungutan zakat di saat kepercayaan umat terhadap pemerintah dan lembaga pengelola zakat yang masih kurang.

Karena itu dia menyarankan, ketimbang berpolemik terkait mekanisme memungut zakat dari penghasilan, sebaiknya pemerintah membenahi mekanisme pengelolaan zakat agar lebih profesional dan transparan.

Dengan begitu, kepercayaan umat terhadap pengelolaan zakat oleh pemerintah akan lebih baik lagi.

Apalagi politikus Gerindra ini menilai pengalokasian zakat dari penghasilan beda tipis dengan pajak. Sepintas, keduanya memiliki fungsi yang sama: sebagai alat distribusi kesejahteraan. Bedanya adalah pajak itu ranah publik, sedangkan zakat adalah ranah privat.

"Jadi, sekali lagi, bahwa zakat adalah suatu yang bersifat sukarela dan sudah diatur berdasarkan kaidah-kaidah syariah. Negara tidak perlu ikut campur di situ. Wacana ini harus ditinjau ulang dengan hati-hati. Pemerintah perlu melibatkan seluruh elemen atau organisasi Islam untuk memusyawarahkan hal tersebut," pungkas dia.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polemik Zakat PNS, Midji: Harus Harta 1 Tahun, Bukan Bulanan


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Zakat PNS   Zakat  

Terpopuler