Rencana Zakat PNS, Pemkab Siapkan Perbup

Jumat, 09 Februari 2018 – 07:52 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, KUBU RAYA - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, setuju dengan wacana pemotongan gaji PNS muslim sebesar 2,5 persen untuk zakat.

Jika aturan dari pusat sudah terbit, Peraturan Bupati (Perbup) Kubu Raya tentang Zakat dari potong gaji PNS akan dibuat. Perbup merupakan payung hukum bagi PNS untuk menyalurkan zakat.

BACA JUGA: Polemik Zakat PNS, Midji: Harus Harta 1 Tahun, Bukan Bulanan

“Makanya nanti seluruh pegawai bisa menyalurkan zakatnya setiap bulan 2,5 persen dipotong dari gaji,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kubu Raya, Odang Prasetyo, Kamis (8/2).

Sekda menjelaskan, nantinya penggunaan zakat tersebut untuk kemaslahatan umat. Mulai dari pembangunan tempat ibadah, bantuan kelompok kerohanian, UMKM dan lain sebagainya.

BACA JUGA: Gaji Dipotong untuk Zakat, PNS: Biar Saya Urus Sendiri

“Sedangkan pengelolaannya akan diserahkan kepada lembaga yang berkompeten. Seperti Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Kubu Raya,” tuturnya.

Melalui Perbup ini diperkirakan potensi zakat yang dapat diperoleh minimal Rp5,4 miliar per tahun.

BACA JUGA: Ini Tanggapan MUI soal Rencana Potongan Zakat PNS

Dengan asumsi rata-rata gaji Rp3 juta per bulan x 2,5 persen = Rp75.000. Jumlah ini dikalikan x 12 bulan = Rp900.000 per orang. Dikalikan jumlah pegawai yang mencapai 6.000 orang = Rp5,4 miliar.

Zakat akan dikumpulkan oleh masing-masing Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada di setiap dinas atau badan.

“Namun untuk bagaimana sistem dan konsepnya, kita akan kumpulkan lagi semua pihak termasuk dari Baznas supaya ini bisa berjalan dengan baik,” ulas Sekda.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin meluruskan kabar pemotongan gaji PNS untuk membayar zakat ini.

Dia menegaskan, penggunaan istilah pemotongan gaji tidak tepat. Sebab pembayaran zakat untuk para PNS tetap bersifat sukarela dan bukan atas dasar paksaan.

Lukman mengatakan nisab zakat penghasilan sekitar Rp 4,1 juta/bulan. Jadi PNS yang mendapatkan gaji bulanan minimal Rp 4,1 juta itulah yang nantinya bisa ikut membayar zakat melalui gajinya langsung.

Sementara bagi PNS atau ASN lain yang gajinya kurang dari RP 4,1 juta/bulan, belum sesuai dengan ketentuan nisab berzakat.

Kemudian Lukman menegaskan nantinya PNS yang bersedia gajinya dikurangi langsung untuk membayar zakat, menyatakan kesediaannya secara tertulis. ’’Tidak sembarangan memotong,’’ katanya.

Begitupula dengan PNS yang tidak bersedia atau keberatan dengan pembayaran zakat secara langsung melalui gaji, juga mengajukan keberatan tertulis. (mau/sya/arm/JPG)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menag Jelaskan 2 Prinsip Zakat 2,5 Persen Gaji PNS


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler