jpnn.com, JAKARTA - Suara penolakan terhadap rencana pemerintah memotong gaji PNS muslim sebesar 2,5 persen untuk zakat juga datang dari Nahdlatul Ulama (NU).
Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini mengatakan bahwa zakat merupakan urusan pribadi setiap muslim. Sama dengan puasa dan salat.
BACA JUGA: Rencana Zakat PNS, Pemkab Siapkan Perbup
”Sebaiknya diserahkan pada masing-masing individu. Negara tidak perlu memaksa-maksa,” katanya.
Menurut Helmy, pemerintah harusnya lebih konsen membenahi mekanisme dan transparansi pengelolaan dana zakat yang telah terkumpul.
BACA JUGA: Polemik Zakat PNS, Midji: Harus Harta 1 Tahun, Bukan Bulanan
Selama ini banyak dana zakat yang tidak jelas mengalir ke mana. Kalau dibiarkan, akan jadi masalah besar.
”Belum lagi, setiap ASN mungkin sudah punya pos-pos mustahiq sendiri,” ungkap mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) ini.
BACA JUGA: Gaji Dipotong untuk Zakat, PNS: Biar Saya Urus Sendiri
Kalaupun pemerintah tetap bersikukuh untuk menerapkan pemotongan, lebih baik pemotongan tersebut dimasukkan sebagai bagian dari pajak penghasilan.
“Bayar zakat untuk PNS bisa dikonversi sebagai bagian dari pajak penghasilan,” pungkasnya. (mau/sya/arm/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Tanggapan MUI soal Rencana Potongan Zakat PNS
Redaktur & Reporter : Soetomo