jpnn.com, YOGYAKARTA - Setiap orang yang menjalankan usaha dibidang cukai wajib memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).
Hal itu untuk menciptakan pengawasan yang optimal pada kegiatan produksi, impor, penimbunan, penyimpanan, dan peredaran barang kena cukai.
BACA JUGA: Bea Cukai Bersama Aparat Penegak Hukum Musnahkan Barang Ilegal
Tidak hanya perorangan, izin tersebut juga berlaku bagi pengusaha di bidang minuman mengandung ethil alkohol (MMEA), seperti pengusaha pabrik, importir, penyalur, dan pengusaha tempat penjualan eceran.
Di Yogyakarta, PT Surabaya Mercusuar Indonesia yang dikenal dengan nama Hotel Grand Dafam Signature International Airport Yogyakarta, resmi tercatat sebagai tempat penjualan eceran (TPE) MMEA pertama yang mengantongi NPPBKC.
BACA JUGA: Bea Cukai Gelar Sosialiasi Ketentuan Bidang Cukai di Jawa Timur
Pada tanggal 17 Mei 2023 lalu, perusahaan ini mendapatkan izin NPPBKC dari Bea Cukai Yogyakarta.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta, Affandi Gempar Aryani mengatakan untuk mendapatkan NPPBKC, pengusaha dapat mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi ke kantor pelayanan dan pengawasan Bea Cukai yang mengawasi.
BACA JUGA: Gandeng BNN dan Instansi Terkait, Bea Cukai Gelar Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2023
Petugas akan melakukan pemeriksaan lokasi (maksimal lima hari kerja) dan membuat berita acara pemeriksaan lokasi yang berlaku tiga bulan.
Lalu, perusahaan mengajukan permohonan NPPBKC, dan kantor Bea Cukai akan melakukan penelitian dalam tiga hari kerja.
Setelah itu, kepala kantor memberikan keputusan persetujuan atau penolakan.
"Begitu pula dengan Grand Dafam Signature. Sebelum mendapatkan NPPBKC, terlebih dahulu perusahaan mengajukan surat permohonan pemeriksaan lokasi<" ujarnya.
Bea Cukai Yogyakarta pun segera melaksanakan pemeriksaan lokasi dan setelah dipastikan memenuhi persyaratan bangunan dan lokasi, perusahaan mengajukan permohonan penerbitan NPPBKC.
"Setelah melalui dua proses permohonan tersebut, terbitlah Surat Keputusan Menteri Keuangan pada 10 Mei 2023 yang menyatakan bahwa Grand Dafam Signature telah menjadi TPE MMEA ber-NPPBKC," ujar Affandi. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaga Stabilitas Fasilitas Kawasan Pabean, Ini yang Bea Cukai Lakukan
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian