jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa Agung Prasetyo memutuskan deponering terhadap kasus pidana yang menjerat mantan Ketua KPK Abraham Samad (AS) dan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW). Apa pertimbangannya?
Jaksa agung menjelaskan bahwa AS dan BW merupakan mantan ketua dan wakil ketua KPK 2011-2015. Sementara yang dituduhkan kepada keduanya menyangkut tindak pidana umum, bukan korupsi.
BACA JUGA: Begini Sikap Anak Buah Prabowo Atas RUU Tax Amnesty
Selain itu, kedua-duanya dikenal luas sebagai pimpinan KPK yang selama penugasannya yang bersangkutan telah demikian banyak berhasil mengungkap kasus korupsi di negara ini. "Saudara BW adalah pernah menjabat sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum DKI Jakarta," tegas Prasetyo dalam jumpa pers di kantor Kejaksaan Agung, Kamis (3/3).
Ia menambahkan, AS dan BW mendapat apresiasi pujian dan dukungan dari masyarakat luas ketika menjabat sebagai ketua dan wakil ketua KPK. Mereka punya jaringan yang demikian luas dan hingga saat ini mereka juga masih memegang komitmen kuat untuk tetap aktif dan berupaya mencegah dan memberantas korupsi.
BACA JUGA: KPK Anggap Deponering Penuhi Harapan Masyarakat
Lebih jauh lagi, tambahnya, pengusutan perkara keduanya telah menimbulkan kesan disharmoni antar penegak hukum. Ketika disharmoni terjadi, upaya penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi pun otomatis terganggu.
"Muncul juga satu komentar penegak hukum bahwa kejaksaan dianggap telah melakukan kriminalisasi."
BACA JUGA: Junimart Tak Tahan Lagi di MKD, Begini Penjelasannya
Perhatian masyarakat yang sangat besar pun menjadi pertimbangan Prasetyo dalam mengambil keputusan. Setelah dicermati mendalam, akhirnya disimpulkan bahwa deponering adalah langkah yang memberikan dampak positif paling besar.
"Sebagai penuntut tertinggi jaksa agung diberi kewenangan untuk memutuskan itu. Pertimbangannya semata-mata atas dasar kepentingan umum," ujarnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenpan RB dan KY Apresiasi MA, Karena...
Redaktur : Tim Redaksi