Judul BAP Bripka Ricky di Kasus Kematian Brigadir J Diubah, Ada Apa?

Selasa, 13 September 2022 – 21:09 WIB
Bripka Ricky Rizal saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Penasihat hukum Bripka Ricky Rizal, Erman Umar kembali menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (13/9).
Erman mengaku kedatanganya untuk mengubah judul berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J.

"Jadi, empat hari lalu ada pemeriksaan. Jadi (hari ini, red) mengubah judul saja, karena ada masukan berdasarkan petunjuk kejaksaan," kata Erman kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa.

BACA JUGA: Terungkap, Putri Candrawathi Bikin Rekening Pakai Nama Bripka Ricky, Ini Tujuannya

Menurut dia, penyidik juga sempat mencecar 20 pertanyaan terhadap Bripka Ricky dalam pemeriksaan tambahan hari ini.

Secara garis besar, kata dia, penyidik menanyakah ihwal peristiwa di tiga lokasi, yakni Magelang, rumah dinas, dan rumah pribadi Ferdy Sambo.

BACA JUGA: Farhat Abbas Sebut Ferdy Sambo Tak Layak Dihukum Lebih dari 12 Tahun

"Kira-kira lebih kurang 20-an pertanyaan, lalu masalah inti pertanyaan tidak terlepas dari kejadian apa peristiwa di Saguling, Magelang sampai ke Jakarta, sampai terjadinya pelaksanaan adanya kejadian pembunuhan," ujar Erman.

Erman mengatakan pemeriksaan tambahan itu dilakukan untuk menguji konsistensi keterangan Bripka Ricky.

BACA JUGA: Sempat Buka Sepatu, Bripka Ricky Tak Melihat Ferdy Sambo Menembak Yosua

"Itu penegasan untuk menguji konsistensi setelah adanya pemeriksaan tersangka yang sudah mengubah dari sebelumnya," tutur Erman.

Bripka Ricky merupakan satu dari lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Semula, mantan ajudan Ferdy Sambo itu menuruti semua skenario atasannya tentang Brigadir J mati dalam baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer.

Tersangka pertama dalam kasus itu ialah Bharada Richard. Adapun Bripka Ricky menjadi tersangka kedua.

Jerat untuk kedua tersangka itu sama, yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Belakangan Bareskrim Polri menetapkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta sopir pribadinya yang bernama Kuat Ma'ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo yang pernah menjabat kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri diduga ikut menghabisi Brigadir J dalam peristiwa berdarah di rumahnya pada 8 Juli 2022. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengakuan Terbaru Bripka Ricky soal Putri Candrawathi di Magelang, Oh Ternyata


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler