Kapolri: Ferdy Sambo Sudah Bukan Anggota Polri

Jumat, 30 September 2022 – 14:55 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat di Komisi III DPR RI. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan Ferdy Sambo sudah bukan anggota di Korps Bhayangkara.

"Status FS secara resmi saat ini sudah tidak menjadi anggota Polri," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jumat (30/9).

BACA JUGA: Sesmil Presiden Sebut Jokowi Sudah Beri Tanda Tangan untuk Ferdy Sambo

Orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu mengatakan pihaknya telah mendapatkan surat keputusan pemecatan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) ihwal pencopotan Ferdy Sambo dari Polri.

"Barusan dapat informasi bahwa keputusan PTDH dari istana, Setneg, sudah ke luar," ujar Listyo.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Cs Segera Disiang, Ahmad Sahroni Percaya Profesionalisme Kejagung 

Ferdy Sambo sempat mengajukan banding setelah dicopot atau PTDH dalam sidang KKEP yang digelar beberapa waktu lalu.

Namun, hasil sidang banding itu bahwa majelis KKEP tetap menguatkan putusan PTDH dari Korps Bhayangkara.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Cs Segera Diadili, Begini Harapan Ibunda & Pacar Brigadir J, Simak

Ferdy Sambo disebut dalang dari penembakan Brigadir J.

Pasalnya, dia memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Lengkap

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan dinyatakan lengkap alias P21.

Dua berkas perkara kasus kematian Brigadir J itu dinyatakan lengkap setelah memenuhi syarat formal dan materiel.

Dalam perkara pembunuhan berencana, Timsus Polri menetapkan lima tersangka.

Kelima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Kemudian, ada tujuh tersangka dalam perkara perintangan penyidikan.

Tujuh tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gatot Nurmantyo Bilang Ferdy Sambo Bisa Aktif Lagi di Polri, Irjen Dedi Bereaksi


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler