jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Kemudahan berinvestasi di Bandarlampung ternyata tak berbalas manis. Bagaimana tidak, sejumlah perusahaan tercatat mengabaikan kewajibannya membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
Bahkan, utang PBB yang tercatat sudah berjalan lebih dari sepuluh tahun. Ya, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung mencatat utang PBB mulai muncul tahun 2015. Jika ditotal, jumlahnya mencapai Rp10 miliar.
BACA JUGA: Tolak Angkutan Online, Sopir Angkot Kembali Gelar Aksi Mogok
Kepala BPPRD Bandarlampung Yanwardi pun mulai geram atas tunggakan PBB tersebut. Dia meminta semua perusahaan bersikap kooperatif.
’’Beberapa perusahaan memang membayar pajak di akhir batas waktu, itu tidak masalah karena tetap kami tunggu. Tetapi, beberapa perusahaan dengan beban PBB di atas Rp50 juta masih banyak yang menunggak sejak 2015,” jelas dia.
BACA JUGA: Gajah Liar Masuk Dusun, Perkebunan Warga Diacak-acak
Beberapa perusahaan yang belum membayar PBB dengan nominal besar antara lain Toko Mitra 10 yang sejak 2016 menunggak Rp100 juta. Kemudian PT Wisma Mas sejak 2016 memiliki tunggakan sebesar Rp160 juta.
Berikutnya adalah PT Servitia Cemerlang yang juga sejak 2016 hingga saat ini menunggak Rp262 juta. Serta eks. Rumah Sakit Kartika yang tercatat telah menunggak sekitar Rp154 juta.
BACA JUGA: Vonis Kurir Ganja 17 Tahun, Jaksa Ajukan Banding
Padahal, sambung Yanwardi, dana itu sangat dibutuhkan untuk pemasukan kas daerah. Padahal wali kota memberikan berbagai keringanan, seperti penghapusan denda.
’’Kami bergerak terus dengan memberikan keringanan. Semestinya kalau telat 1 bulan kena denda 2 persen per bulan, maksimal 24 bulan. Keringanan ini akan diperpanjang sampai Desember, kalau sudah lewat, akan kena denda lagi,” sambung dia.
Kabar baiknya. ada beberapa perusahaan mengaku berjanji melunasi hutangnya. Mereka telah menghadap dan berjanji untuk melunasi tunggakan di akhir tahun.
Terpisah, pengamat ekonomi dari Universitas Lampung Marcellina menilai, tahun ini pertumbuhan ekonomi hanya sampai di angka 4,8 persen. Sedangkan target seharusnya berada di angka 5,3 persen.
’’Kalau menunggak karena kondisi ekonomi harusnya ada kelonggaran dengan syarat perusahaan mengajukan permohonan” ujar Marcellina.
Jika sudah ada permohonan, pemerintah dalam hal ini Pemkot Bandarlampung mesti peduli dan memberikan keringanan. Bagi setiap perusahaan dengan kondisi sudah baik tetap harus melunasi beban pajak.
’’Kan sifat pajak wajib, jadi ya harus dibayar," pungkasnya. (rma/c1/sur)
BACA ARTIKEL LAINNYA... UMP Lampung Dua Terbawah Sumatera
Redaktur & Reporter : Budi