LABUHA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel) menjatuhkan sanksi kepada 14 PNS yang tidak ngantor selama 17 bulan.
Jenis sanksi bervariasi. Di antaranya penundaan pangkat, penurunan pangkat dan teguran lisan.
BACA JUGA: Foto Tanpa Busana Beredar, PNS Dipecat
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Halsel Hi Jusmin Dahlan di hadapan peserta apel pagi, Senin (17/10).
Dia menyebut, PNS yang diberi sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun sebanyak enam orang. Yakni Bahar Haji, Suparman M.H Malik, Munawir Husen, Irfan Anwar, Junarsi dan Ihwan Setiawan Lante.
BACA JUGA: Mengapa Perceraian Paling Banyak di Januari?
Sementara yang yang kena penundaan pangkat adalah Ikbal Hi Ali selama dua tahun, Fahri M Nasir satu tahun dan pemberhentian pembayaran gaji, Munjira selama 1 tahun dan pemberhentian pembayaran gaji, dan Nur Wahyudi dikenai sanksi berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.
Sementara itu, lanjut dia, PNS yang hanya mendapat teguran tertulis, yakni Ahmad Kota Hatuhaha, Arsad Hadji, Alio, dan Maspia Gamu.
BACA JUGA: Usai Salat, Terbaring di Atas Sajadah, Napi Tewas di Masjid Lapas
Dalam kesempatan itu, Jusmin menyampaikan, pengambilan keputusan tertuang dalam surat instruksi bupati Nomor : 113 yang dikeluarkan oleh Bupati Halsel Bahrain Kausba, tentang pemberhentian pembayaran gaji bagi pegawai negeri sipil yang meninggalkan tugas secara sah dalam waktu 2 bulan.
"Jadi pegawai yang diberikan sanksi itu sesuai dengan aturan karena dinilai lalai dalam tugasnya," jelas Jusmin.
Lanjut dia, untuk Bahar Haji, Suparman M.H Malik, Munawir Husen, Irfan Anwar Junarsi, Ihwan Setiawan Lante, diberikan sangsi Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun.
Sementara Nur Wahyudi, Fahri M Nasir, Munjira, Dan Ikbal Hi Ali diberikan penundan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, serta pemberhentian gaji dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.
"Kalau yang lainnya, seperti Alio, Arsad Haji, Ahmad Kota Hatuhaha, dan Maspia Gamu, hanya diberikan sanksi teguran lisan," tambahnya. (cr-07/jfr/sam/jpnn)
14 PNS Halsel yang diberi sanksi:
Bahar Haji: Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun
Suparman M.H Malik: Penurunana pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun.
Munawir Husen: Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun dan pemberhentian pembayaran gaji.
Irfan Anwar : Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun dan pemberhentian pembayaran gaji.
Junarsi: Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun dan pemberhentian pembayaran gaji.
Ihwan Setiawan Lante: Penurunan pangkat setingkat labih rendh selam 3 tahun.
Ikbal Hi Ali: Penundaan kenaikan gaji berkala selama 2 tahun.
Fahri M Nasir: Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun dan pemberhentian pembayaran gaji.
Munjira: Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan pemberhentian pembayaran gaji.
Nur Wahyudi: Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.
Ahmad Kota Hatuhaha: Teguran tertulis.
Arsad Hadji: Teguran tertulis.
Alio: Teguran tertulis.
Maspia Gamu: Teguran lisan.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengunjungi Pesut Lokbere, Korban Abepura Berdarah 2000, Menyedihkan..
Redaktur : Tim Redaksi