Inilah Daftar TV yang Terbanyak Langgar Aturan Siaran Politik

Minggu, 13 Juli 2014 – 18:30 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Sejak tahun politik 2013 lalu, media televisi nasional telah diramaikan dengan pemberitaan politik yang terkesan tidak independen. Beberapa televisi nasional tercatat sudah berulangkali mendapat peringatan dari Komisi Penyiaran Indonesia. (KPI).

Berdasarkan data dari Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) yang bersumber dari KPI ada 11 media televisi nasional yang mendapat teguran maupun peringatan. Seperti RCTI, Metro TV, TVOne, Global TTV, MNC TV/TPI, ANTV, SCTV, Indosiar, TVRI, TransTV dan Trans 7.

BACA JUGA: Bakal Dipanggil DPR Karena Quick Count, RRI Dibela Pengamat

Pelanggaran dilihat berdasarkan pantauan dari 20 September 2013 hingga 8 Juli 2014.

"Yang paling banyak RCTI, dapat teguran/peringatan sebanyak 12 kali. Yang terdiri dari 7 konten siaran dan 5 iklan politik," ujar anggota Divisi Penyiaran AJI Dandhy Dwi Laksono dalam jumpa pers yang digelar Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) di Jakarta Pusat, Minggu, (13/7).

BACA JUGA: RRI Berhak Merilis Quick Count Pilpres

Kasus pertama yang mencuat di publik, ujarnya, adalah rekaman rapat politik kader Partai Hanura di Jawa Timur yang membicarakan rencana penyalahgunaan program jurnalistik RCTI untuk kepentingan politik pemilik atau kelompoknya pada Mei 2013 lalu.

Sementara itu, pelanggaran dengan jumlah terbanyak disusul oleh Metro TV, TVOne, dan Global TV. Masing-masing mendapat teguran sebanyak 8 kali. MNC atau TPI mendapat teguran 7 kali. Sedangkan  ANTV, SCTV, Indosiar, TVRI sebanyak 3 kali. Terakhir Trans TV dan Trans7 sebanyak 2 kali.

BACA JUGA: Banyak Kesalahan Jumlah Suara Pada C1 Hasil Scan

Menurut Dandhy meski Dewan Pers telah mengeluarkan aturan netralitas media massa maupun insan pers dalam Pemilu, masih saja ada yang melanggarnya.

"Itikad buruk menyalahgunakan frekuensi penyiaran juga terlihat dengan diangkatnya pemimpin redaksi Global TV sebagai Wakil Badan Pemenangan Pemilu Partai Hanura. Padahal harusnya jika terlibat partai, harus berhenti dari jabatannya di redaksi," tandas Dandhy.(flo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Formasi Terbatas, Minat Masyarakat jadi PNS Tetap Tinggi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler