jpnn.com, BANDUNG - Wakil Presiden (Wapres) terpilih 2024 Gibran Rakabuming Raka tidak merespons saat ditanya perihal polemik revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang akan disahkan oleh DPR RI.
Hal itu terjadi saat kunjungan Gibran ke Pasar Baru, Kota Bandung, pada Kamis (22/8). Gibran datang bersama istrinya Selvi Ananda dan sejumlah influencer seperti Raffi Ahmad.
BACA JUGA: Ribuan Mahasiswa Semarang Geruduk Kantor Gubernur Jateng, Tolak RUU Pilkada
Gibran juga didampingi sejumlah calon kepala daerah, seperti Dhani Wirianata (Bacawalkot Bandung), Ritchie Ismail (Bacabup Bandung Barat), dan Ali Syakieb (Bacawabup Bandung).
Pantauan JPNN, Gibran datang di Pasar Baru sekitar pukul 11.30 WIB. Putra sulung Presiden Joko Widodo ini tampak mengenakan kemeja berwarna merah muda.
BACA JUGA: Tolak Pengesahan Revisi UU Pilkada, Massa Bawa Spanduk Adili Jokowi dan Kroninya, Lihat
Kedatangan Gibran di Pasar Baru disambut pedagang dan pengunjung. Mereka berebut meminta foto bersama.
Gibran kemudian berkeliling di Pasar Baru dan meninjau sejumlah kios pedagang.
BACA JUGA: Tolak Pengesahan RUU Pilkada, Luqman Hakim PKB Sengaja Absen di Sidang Paripurna
Seusai berkeliling, awak media langsung menanyakan terkait revisi UU Pilkada yang akan disahkan DPR RI. Mendapat pertanyaan demikian, Gibran sama sekali tak menanggapi.
Dia hanya tersenyum sembari terus berjalan menerobos kerumunan massa tanpa menjawab pertanyaan media. Gibran kemudian ke luar dari Pasar Baru dan langsung masuk dalam mobil.
Setelah dari Pasar Baru, Gibran dijadwalkan mengunjungi Rumah Makan Bu Imas sebelum nantinya melanjutkan kunjungan ke Alun-alun Bandung.
Untuk diketahui, revisi UU Pilkada yang disepakati Baleg DPR dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXVII/2024 dan tidak sepenuhnya mengakomodasi putusan MK.
Adapun dalam revisi UU Pilkada itu, mengatur tentang batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur pada Pasal 7.
Baleg DPR justru memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA), sehingga batas usia calon gubernur ditentukan ketika pelantikan calon terpilih, serta bertolak belakang dengan putusan MK.
DPR juga menyetujui bila ada perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Sementara, partai yang mempunyai kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya. (mcr27/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Puan Absen di Sidang DPR yang Batal Mengesahkan RUU Pilkada, Ternyata Lagi di Hungaria
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina