jpnn.com - JAKARTA - Gaji ke-13 dan rapelan kenaikan gaji para PNS, TNI, Polri, dan pensiunan, yang dihitung sejak Januari 2015, akan dipercepat pembayarannya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi menargetkan, pembayaran akan dilakukan sebelum masuk bulan ramadan.
BACA JUGA: Pak JK, Mahasiswa Tak Ingin Anda Resmikan Lokasi Wisata di Bintan Itu
Yuddy Chrisnandi menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui usulan KemenPAN-RB tentang kenaikan gaji sebesar empat persen serta gaji ke-13 bagi para PNS, TNI, Polri, dan pensiunan. Hanya saja, diakui Yuddy, persetujuan Presiden itu harus dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Hingga akhir Mei ini, Rancangan PP tinggal menunggu diteken presiden untuk disahkan menjadi PP. Dia memastikan PP dimaksud terbit dalam waktu dekat ini.
BACA JUGA: Gaji ke-13 dan Rapelan segera Dibayar
"Karena secara prinsip sudah disetujui Presiden kenaikan gaji empat persen dan gaji 13 dibayarkan dalam waktu dekat," kata Yuddy di di kantornya, Jakarta, kemarin (29/5).
Mengapa pembayaran dipercepat? Yuddy menjelaskan, Presiden Jokowi paham betul bahwa warga memerlukan banyak kebutuhan di bulan puasa. "Karena itu dipercepat realisasinya," kata menteri yang juga politikus Partai Hanura itu.
BACA JUGA: Tolak KLB KNPI, Solid Dukung Kepemimpinan Rifai
Terlebih lagi, dalam waktu yang bersamaan, ada kebutuhan-kebutuhan lain yang ditanggung, seperti biaya sekolah anak karena sebentar lagi masuk tahun ajaran baru, yang juga berdekatan dengan lebaran.
Yuddy mengakui bahwa kenaikan gaji yang sebesar empat persen itu terbilang kecil. Khusus bagi para pensiunan, kenaikannya malah lebih kecil lagi, yakni hanya tiga persen.
Namun Yuddy menjanjikan jika nantinya kondisi keuangan negara sudah membaik, maka angka kenaikan gaji tahun depan bisa meningkat. Ditekankan bahwa pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan para aparatur negara, termasuk para pensiunan. (sam/esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Saran Penting untuk Pansel KPK, Mohon Disimak
Redaktur : Tim Redaksi