KEDIRI- Keinginan serikat pekerja agar sistem outsourcing dihapus mendapat respons dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar. Dia sepakat sistem yang dianggap merugikan pekerja itu untuk dihapuskan
Hal itu ditegaskannya di sela-sela kunjungan kerja di pabrik PT Gudang Garam (GG), kemarin
BACA JUGA: Banyak Polisi Tertembak, Polri Harus Evaluasi
"Sistem outsourcing akan dihilangkan," tegas lelaki yang juga ketua umum DPP PKB ini.Cak Imin -panggilan akrab Muhaimin- mengatakan bahwa sistem outsourcing merugikan pekerja
BACA JUGA: KPK Terbantu dengan Pemulangan Nazaruddin
Jika kontrak sudah habis, pengusaha bisa memutuskan hubungan kerjanya begitu saja.Namun, lanjut Muhaimin, di sisi lain pengusaha sebenarnya juga merasa terbebani dengan adanya sistem tersebut
BACA JUGA: Gerindra Pasrahkan Kasus Andi Nurpati ke Polisi
"Mereka tidak ingin mendapat cap demikian," lanjutnyaUntuk itu, Cak Imin berjanji akan mencarikan win-win solution dalam masalah iniCelahnya lewat revisi Undang-Undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang pembahasannya dilaksanakan tahun iniDia meminta masukan dari serikat pekerja di seluruh IndonesiaHarapannya, undang-undang yang baru nanti lebih baik dan akomodatif terhadap kepentingan pekerja maupun pengusaha"Kami harap revisi dilakukan secara komprehensif," katanya
Lebih jauh, Muhaimin juga meminta agar semua tenaga kerja minimal harus masuk jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek)Tujuannya, agar kesejahteraan maupun keselamatan kerja mereka terjamin"Jam kerja juga harus terukur," tambahnya(tyo/hid/jpnn/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gus Choi Curigai Hakim Syarifuddin
Redaktur : Tim Redaksi