Inilah Modus Pelaku Penipuan Kredit Fiktif

Jumat, 25 Oktober 2013 – 14:22 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Kejahatan pemberian kredit fiktit Rp102 miliar Bank Syariah Mandiri Bogor, Jawa Barat, ternyata bermodus memberikan pembiayaan untuk perumahan.

"Akad Mudarobah pembiayaan untuk pembangunan perumahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Brigadir Jenderal Arief Sulistyo, di Mabes Polri, Jumat (25/10).

BACA JUGA: KPU Diminta Tak hanya Gadeng Lemsaneg

Sejauh ini Dittipideksus Bareskrim Polri sudah mengamankan Kepala BSM Cabang Utama Bogor Muhammad Agustinus, Kepala BSM Cabang Pembantu Bogor Jalan Baru Haerulli Hermawan dan  Account Officer Cabang Pembantu Bogor Jalan Baru John Luppu Lisa serta pengusaha Iyan Permana.  Dalam kasus ini potensi kerugian negara mencapai Rp 59 miliar.

Dijelaskan Arief, kejahatan ini bermula dari perkenalan antara tersangka Iyan dengan John. Menurutnya, Iyan awalnya mengajukan kredit untuk pembiayaan rumah Rp 1 miliar. "Dari sanalah mereka kenal, dan kemudian berkoordinasi tentang pembiayaan rumah," kata Arief.

BACA JUGA: Polisi Disarankan tak Periksa Pelaku Video Mesum Anak SMP

Dari situlah, komunikasi intens dilakukan antara Iyan dan John. Kemudian, dalam perkembangannya terciptalah ide untuk pemberian kredit fiktif ini. "Diajukan sampai 197 debitur," katanya.

Namun ternyata, lanjut Arief, pengajuan debitur itu menggunakan data palsu. Pihak bank, ia menjelaskan, tidak menjalankan standar operasional prosedur dalam pemberian kredit.

BACA JUGA: Aset Tersangka Kredit Fiktif Terus Ditelusuri

Menurut Arief, seharusnya pihak Bank melakukan penelitian dokumen dan investigasi lapangan. Kemudian, dari hasil investigasi dan penelitian dokumen itu baru dilakukan analisis.

"Namun investigasi tidak dilakukan seolah-olah sudah oke. Kalau integritas mereka bagus, tidak mungkin terjadi seperti ini. Masing-masing peran harusnya sesuai SOP yang sudah ditetapkan, tapi dilanggar semua," ujar Arief.

Pada kenyataannya, alamat dan data debitur itu semuanya fiktif. Uang sudah dikucurkan untuk 197 debitur. Nilainya Rp 102 miliar. Dari jumlah itu yang belum dikembalikan sekitar Rp 59 miliar. "Ini potensi kerugian keuangan negaranya," kata Arief.

Kasus ini terbongkar dari hasil audit internal BSM Pusat yang mencium aroma adanya pemberian kredit yang tidak berjalan baik. "Setelah audit internal ditemukan fakta seperti ini," katanya.

Lantas, pihak BSM membawa kasus ini ke Bareskrim Polri yang kemudian melakukan penyelidikan. "Kita dalami segala kemungkinan. Empat tersangka juga masih didalami," paparnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Cari Pengedar Video Porno Pelajar SMP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler