jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus penyebaran video mesum yang diperankan siswa di sebuah SMP di Jakarta. Menanggapi itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pihak kepolisian untuk tidak memanggil anak-anak yang berada di dalam video itu.
Menurut Komisioner KPAI, M Ihsan, para siswa itu sudah menjadi korban salah didik, meski dalam video itu terlihat dilakukan secara sukarela tanpa paksaan. Sehingga tidak perlu dibebankan lagi dengan proses hukum.
BACA JUGA: KPU Diminta Tak hanya Gadeng Lemsaneg
"Polisi tidak perlu memanggil anak-anak itu. Mereka akan semakin terpuruk dengan proses hukum,” ujar Komisioner KPAI M. Ihsan saat dihubungi JPNN, Jumat (25/10).
Dibanding sibuk dengan proses hukum penyebaran video itu, Ihsan menyarankan guru dan orangtua mendampingi anak-anak itu untuk mendapatkan pemahaman lebih baik tekait apa yang mereka lakukan. Jika pun pihak kepolisian tetap memanggil para pelajar di video mesum itu, Ihsan menyarankan anak-anak tersebut didampingi psikolog atau pekerja sosial. Ini agar mereka tidak menjadi ketakutan ketika berhadapan dengan penyidik kepolisian.
BACA JUGA: Aset Tersangka Kredit Fiktif Terus Ditelusuri
"Upaya menyebarkan video mesum itu sifatnya kasus. Tapi bagaimana sistem pendidikan kita saat ini. Bagaimana kita tegaskan pada anak, bahwa seks bebas yang mereka lihat itu salah," tandas Ihsan. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Polisi Cari Pengedar Video Porno Pelajar SMP
BACA ARTIKEL LAINNYA... Garap Lagi Tersangka Korupsi Alquran
Redaktur : Tim Redaksi