Inilah Paket Ekonomi Tahap V dari Jokowi-JK

Kamis, 22 Oktober 2015 – 21:07 WIB
Presiden Joko Widodo, saat bersepeda. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah kembali meluncurkan paket kebijakan ekonomi yang dianggap akan membawa perubahan situasi perekonomian saat ini.

Pada paket kebijakan ekonomi tahap V ini, pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla menekankan pada revaluasi aset dan dana investasi real estate. 

BACA JUGA: Pak Jokowi, Menteri Ini Katanya Harus Diganti Demi Selamatkan Reputasi Anda

Menurut Menko Perekonomian Darmin Nasution, pada revaluasi aset pemerintah akan beri insentif keringanan pada pada perusahaan. 

"Untuk revaluasi aset, sebetulnya banyak sekali perusahaan kita yang memang perlu itu. Nah oleh karena itu kebijakan ini kemudian memberikan insentif keringanan pajak," ujar Darmin dalam jumpa pers di kantor presiden, Jakarta, Kamis (21/10).

BACA JUGA: Jokowi-JK Setengah Hati Menjalankan Produk UU di Era SBY

Dengan kebijakan itu, kata dia, perusahaan bisa melakukan revaluasi aset baik secara keseluruhan, maupun sebagian. Bahkan, ujarnya, hal itu bisa dilakukan perusahaan yang pembukuannya dalam bentuk USD. 

Tadinya, hal itu tidak bisa dilakukan perusahaan dengan pembukuan USD karena dilarang dalam aturan perpajakan dalam negeri. Jika pun dilakukan, harus mendapat izin dari Ditjen Pajak terlebih dulu. 

BACA JUGA: Inilah Alasan Kemenkum HAM Belum Bisa Terbitkan SK Baru Pengesahan Golkar dan PPP

"Apa alasannya sekarang boleh, karena sebetulnya penurunan nilai asetnya sudah banyak yang terpengaruh oleh deflasi, bukan hanya oleh kurs, tapi ada juga yang oleh kurs, dan seterusnya," papar Darmin.

Menurutnya, jika perusahaan-perusahaan tersebut melakukan revaluasi, maka akan meningkatkan kapasitas dan performa finansial mereka. Dengan begitu, pada tahun-tahun berikutnya perusahaan-perusahaan itu akan mendapat profit besar. 

Sementara kebijakan kedua adalah dana investasi real estate. Selama ini, kata Darmin, perusahaan-perusahaan Indonesia memanfaatkan produk dana investasi seperti itu di Singapura dan negara lain. Karena itu, saat ini pemerintah akan memberikannya di Indonesia.

"Nah ini juga ditunggu-tunggu dan diminta. Ini diharapkan oleh dunia usaha, kenapa tidak dibuat dari dulu. Nah dari dulu ada kesepahaman untuk membuat pengenaan pajaknya jangan berganda, jangan dobel," bebernya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menghilangkan pajak berganda untuk pemilik real estate dan investor. "Ini adalah satu upaya memperdalam pasar modal. Namanya kapitalisasi dari pasar modal Indonesia. Karena kalau nanti masuknya, ini jumlahnya bisa untuk buat lan tol,  kompleks pelabuhan dan lain-lain" tandas Darmin. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gatot Minta Bantuan Rio Lobi Jaksa Agung, Prasetyo: Tanya Gatot Sana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler