Inilah Perolehan Suara Calon Anggota DPD

Darmayanti Terbanyak, Parlindungan Urutan Tiga

Selasa, 22 April 2014 – 07:45 WIB

jpnn.com - MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menetapkan 10 besar peraih suara terbanyak untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumut. Dalam perhitungan yang berlangsung kemarin terkumpul sebanyak 804.226 suara sah dan 111.677 suara tidak sah.

 

Total  jumlah suara mencapai 915.903. Berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Medan yang mencapai 1.767.247 pemilih, tingkat partisipasi pemilih untuk DPD berkisar 51,83 persen.

BACA JUGA: Ragam Pakaian Adat Nusantara di Hari Kartini

Dalam perhitungan tersebut, calon anggota DPD Darmayanti Lubis memperoleh suara terbanyak yakni  101.396 suara, disusul Muhammad Nuh 82.861 suara, Parlindungan Purba 82.337 suara, serta Rijal Sirait 62.918 suara.

BACA JUGA: Berkas Pemakzulan Bupati Karo Sudah di Presiden

Hanya saja hasil ini belum final karena hasil perolehan suara tersebut masih akan ditambahkan dari 32 kabupaten/kota lainnya. Dari akumulasi kelak, empat peraih suara terbanyak akan ditetapkan sebagai anggota DPD RI (senator) dari Provinsi Sumut.

Pleno penghitungan suara hari itu sempat menuai protes dari sejumlah saksi anggota DPD. Pasalnya muncul sejumlah perbedaan data antara jumlah surat suara yang terpakai dengan total surat suara sah dan tak sah saat rekapitulasi suara yang digelar KPU Kota Medan pada Minggu (20/4).  

BACA JUGA: Sudah di LP Tanjung Gusta, Walikota Medan Belum Dicopot

Muhammad Taufik, saksi dari calon DPD Muhammad Nuh, menyebutkan, angka ‘total jumlah pemilih’ dan ‘total surat suara yang terpakai’ seharusnya sama dengan ‘total suara sah ditambah suara tidak sah’. Akan tetapi, pihaknya menemukan angka yang tak sama di lima kecamatan, yakni Medan Labuhan, Medan Marelan, Medan Selayang, Medan Kota, dan Medan Belawan.

 “Ada yang bertambah angkanya hingga ribuan, tapi ada pula yang berkurang,” kata Taufik kepada wartawan sembari memperlihatkan formulir DA-1 kecamatan saat skorsing sidang Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat KPU Kota Medan di Tiara Convention Hall, Medan, Senin (21/4).

Dia mencontohkan, di  kecamatan Medan Labuhan, jumlah surat suara yang terpakai berdasarkan DA-1 adalah 46.536 lembar. Jumlah itu seharusnya sama dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya di kecamatan tersebut.

Hanya saja angkanya menjadi berbeda dengan total surat suara sah ditambah surat suara tidak sah. Tiba-tiba melonjak menjadi 49.281 lembar surat suara.  “Ini kan harusnya sama, tapi kok bisa  selisihnya sampai 2.745 lembar,” ujarnya.

Saat disinggung indikasi penggelembungan surat suara, Taufik mengaku tak ingin berspekulasi. “Kami ingin berbaik sangka dulu. Mungkin saja ada kesalahan saat menjumlah, karena sudah lelah atau apa faktor human error. Tapi kalau ini tidak dijelaskan KPU, bisa jadi ada dugaan seperti itu (penggelembungan suara),” tegasnya.

Indikasi lain juga ditemukan di Medan Marelan. Angkanya fantastis, dimana total surat suara terpakai 49.882. Tapi saat dilihat total surat suara sah angkanya 95.656 ditambah surat suara tak sah ada sebanyak 8.268.  “Ini kan aneh, sangat rancu kita melihat jumlahnya,” dia menambahkan.

Begitu pula dengan Kecamatan Medan Selayang. Surat suara terpakai ada sebanyak 34.807, sedangkan jumlah  suara sah dan tak sah mencapai 37.882 sehingga memunculkan spekulasi penggelembungan suara.

Indikasi kecurangan juga terjadi di Medan Denai. Jumlah surat suara terpakai sebanyak 38.421, sedangkan total suara sah dan tak sah mencapai 36.560. Begitu pula di kecamatan Medan Belawan, jumlah surat suara terpakai mencapai 40.754, sedangkan jumlah suara sah dan tak sah 49.281.

Ketua KPU Kota Medan Yenni Chairiah Rambe mengatakan keberatan saksi dapat disampaikan secara tertulis melalui formulir DB-2. Hanya saja, dia mengingatkan, para saksi untuk melengkapi dokumen sebelum melakukan perbandingan.

“Kadang keberatan mereka (saksi) tak disertai data lengkap. Mereka cuma menunjukkan data rekapitulasi sendiri. Seharusnya data itu berdasarkan form DA-1, di kecamatan mana, kelurahan mana. Keberatan seperti ini juga harus diselesaikan di tingkat PPK saat rekapitulasi di kecamatan,” katanya.

Kendati cukup banyak pihak yang keberatan atas hasil rekapitulasi tersebut, KPU Kota Medan tetap melanjutkan penetapan penghitungan suara untuk 34 calon anggota DPD  Sumut. (bal/val)


10 Besar Perolehan Suara Calon DPD di Kota Medan

1.    Darmayanti Lubis             (Anggota DPD aktif/Guru Besar USU)     101.396
2.    Muhammad Nuh             (Anggota DPRD Sumut/PKS)                       82.861
3.    Parlindungan Purba        (Anggota DPD aktif/Pengusaha)                82.337
4.    Rijal Sirait                           (Anggota DPRD Sumut/PPP)                     62.918
5.    Dedi Iskandar Batubara  (Alwashliyah Sumut)                                    60.709
6.    Ibrahim Sakty Batubara  (Anggota DPR/PAN)                                      56.114
7.    Rudolf Pardede                (Anggota DPD aktif/Mantan Gubsu)           54.818
8.    Benny Pasaribu                 (Komisioner KPPU)                                     49.612
9.    Badikenita Sitepu             (Alumni LEMHANAS/Dosen/Aktivis)           43.981
10.    Syariful Mahya Bandar   (Mantan Kanwil Depag Sumut)                  39.609

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dalam Sidang Korupsi, Wali Kota Makassar Jadi Tukang Lupa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler